PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polsek Limapuluh meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya. Keduanya ditangkap saat akan menjual sepeda motor curiannya, Kamis (4/1) dini hari.
Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku curanmor itu dibenarkan Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita, Senin (9/1). Didampingi Kanit Reskrim AKP M Bahari Abdi menyebutkan, Kapolsek menyebutkan, keduanya ditangkap usai dilaporkan korban bernama Elva Waty (47).
''Benar, telah diamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Keduanya diduga telah melakukan pencurian sepeda motor pada Rabu (4/1) malam di kawasan Jalan Melati, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya saat akan menjual motor curian mereka,'' ungkap Kompol Dany.
Mereka yang ditangkap berinisial Iq (22) yang merupakan residivis dan rekannya AN (24). Bersama kedua pelaku, turut diamankan barang bukti, satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, satu STNK sepeda motor BM 3249 ABE dan satu unit sepeda motor BM 5654 VO.
''Kedua pelaku saat ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua ditetapkan tersangka sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP,'' sambung Kompol Dany.
Pencurian ini bermula ketika anak pelapor bernama Said Firhan Abdillah meminjam sepeda motor untuk membeli paket internet ke luar pada Rabu (4/1) malam. Sepulang beli paket, motor itu diparkirkan di halaman rumah, di Perumahan Melati Indah Blok H No 10, Jalan Melati, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya.
Usai masuk rumah, anak pelapor tidak memasukkan sepeda motor ke dalam rumah. Ketika terbangun sekitar pukul 5.00 WIB keesokan harinya, usai salat subuh, sepeda motor sudah raib. Mereka berusaha mencari dan bertanya kepada para tetangga, tapi tidak ada yang melihat hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
''Kepada petugas mereka mengaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara menendang stang sepeda motor hingga rusak. Kami lakukan juga tes urine, keduanya positif met amphetamin,'' tutup Kapolsek.(end)