Polisi Ungkap Peristiwa Pengeroyokan

Kriminal | Sabtu, 20 Juli 2019 - 11:29 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Peristiwa pengeroyokan yang terjadi 3 Februari 2019 lalu di Jalan KH Ahmad Dahlan, akhirnya berhasil diungkap oleh Polsek Sukajadi, Rabu (17/7). Pelapor ibu dari korban yang meninggal dunia.

 

Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika pengendara roda dua melintas di Jalan Paus. Tiba-tiba tiga unit kendaraan roda dua yang dikendarai oleh orang tidak dikenal langsung mengatakan ‘’manga caliak buruak’’ kepada korban Robby Afiandi dan Muhammad Ridho Ilahi.

 

Seketika kedua korban langsung berhenti dan memarkirkan kendaraan. Di mana korban Muhammad Ridho Ilahi menunggu dekat sepeda motor, sementara korban Robby mengejar tiga unit motor, yang setiap motornya terdiri dari dua orang. 

 

Enam orang tersebut pun melarikan diri. Tidak berapa lama terdengar suara seseorang mengatakan ‘’itu Robby’’ dan secara bersama-sama segerombolan orang tidak dikenal keluar dari warnet langsung menuju Robby dan Ridho.

 

‘’Masing-masing langsung mengejar dan korban langsung melarikan diri ke arah Jalan Tuanku Tambusai. Karena orang tidak dikenal tersebut terus mengejar, korban berhenti di dekat tempat jual nasi goreng persimpangan Jalan Tuanku Tambusai dengan-KH. Ahmad Dahlan. Namun para pelaku tetap mengejar dan melakukan pengeroyokan atau pemukulan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam dan kayu,’’ jelasnya.

 

Akibat dari kejadian tersebut warga yang berada di sekitar TKP memberikan pertolongan dan membawa korban ke RS Ibnu Sina. ‘’Akibat dari peristiwa tersebut korban Robby Afiandi mengalami luka tusukan pada lengan kanan, dua luka tusukan di pinggang, luka tusukan di panggul, luka memar kepala, wajah dan lengan. Sedangkan korban Muhammad Ridho Ilahi mengalami luka memar pada punggung dan luka memar pada paha,’’ ucapnya.

 

Selanjutnya, pengungkapan kasus pun terus berlanjut. Hingga akhirnya salah seorang pelaku berhasil diamankan pada Rabu (17/7) pukul 18.45 WIB di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Limapuluh. 

 

‘’Penahanan tersangka DK (18) di diserahkan atau dilimpahkan ke Polsek Limapuluh. Dalam kasus 170 KUHP yang mengakibatkan satu orang korban yaitu Robby Afiandi meninggal dunia. Meski demikian barang bukti masih dalam pencarian dan akan terus diusut,’’ tutupnya.(*3)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook