PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Peristiwa pengeroyokan yang terjadi 3 Februari 2019 lalu di Jalan KH Ahmad Dahlan, akhirnya berhasil diungkap oleh Polsek Sukajadi, Rabu (17/7). Pelapor ibu dari korban yang meninggal dunia.
Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo mengatakan, kejadian
tersebut bermula ketika pengendara roda dua melintas di Jalan Paus. Tiba-tiba
tiga unit kendaraan roda dua yang dikendarai oleh orang tidak dikenal langsung
mengatakan ‘’manga caliak buruak’’ kepada korban Robby Afiandi dan Muhammad
Ridho Ilahi.
Seketika kedua korban langsung berhenti dan memarkirkan
kendaraan. Di mana korban Muhammad Ridho Ilahi menunggu dekat sepeda motor, sementara
korban Robby mengejar tiga unit motor, yang setiap motornya terdiri dari dua
orang.
Enam orang tersebut pun melarikan diri. Tidak berapa lama
terdengar suara seseorang mengatakan ‘’itu Robby’’ dan secara bersama-sama
segerombolan orang tidak dikenal keluar dari warnet langsung menuju Robby dan
Ridho.
‘’Masing-masing langsung mengejar dan korban langsung
melarikan diri ke arah Jalan Tuanku Tambusai. Karena orang tidak dikenal
tersebut terus mengejar, korban berhenti di dekat tempat jual nasi goreng
persimpangan Jalan Tuanku Tambusai dengan-KH. Ahmad Dahlan. Namun para
pelaku tetap mengejar dan melakukan pengeroyokan atau pemukulan secara
bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam dan kayu,’’ jelasnya.
Akibat dari kejadian tersebut warga yang berada di sekitar
TKP memberikan pertolongan dan membawa korban ke RS Ibnu Sina. ‘’Akibat dari
peristiwa tersebut korban Robby Afiandi mengalami luka tusukan pada lengan
kanan, dua luka tusukan di pinggang, luka tusukan di panggul, luka memar
kepala, wajah dan lengan. Sedangkan korban Muhammad Ridho Ilahi mengalami luka
memar pada punggung dan luka memar pada paha,’’ ucapnya.
Selanjutnya, pengungkapan kasus pun terus berlanjut. Hingga
akhirnya salah seorang pelaku berhasil diamankan pada Rabu (17/7) pukul 18.45
WIB di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Limapuluh.
‘’Penahanan tersangka DK (18) di diserahkan atau dilimpahkan
ke Polsek Limapuluh. Dalam kasus 170 KUHP yang mengakibatkan satu orang korban
yaitu Robby Afiandi meninggal dunia. Meski demikian barang bukti masih dalam
pencarian dan akan terus diusut,’’ tutupnya.(*3)