Sehingga polisi menarik kesimpulan, luka yang dialami korban akibat kekerasan benda tumpul dan tidak mungkin penyebabnya adalah jatuh dari atas kasur.
Lalu polisi memeriksa sejumlah saksi. Rianty, ketika itu adalah orang yang terkahir kali bersama korban, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam menetapkan tersangka, polisi pun sudah mengantongi tiga alat bukti.
"Setelah dikejar akhirnya pelaku kami amankan," tambah perwira menengah ini.
Polisi pun menyangkakan pelaku dengan Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2000 ancaman penjaranya sembilan tahun soal kekerasan terhadap anak. Dan yang kedua Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian‎. (elf)
Sumber: JPG/JPNN
Editor: Hary B Koriun