Main Film Dewasa, Meli 3gp Akui Tak Lakoni Adegan Bersetubuh

Nasional | Rabu, 20 September 2023 - 20:20 WIB

Main Film Dewasa, Meli 3gp Akui Tak Lakoni Adegan Bersetubuh
Amelia atau Meli 3gp usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (SALMAN TOYIBI/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Selebgram Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp mengaku tidak melakoni adegan vulgar di film porno buatan rumah produksi Kelas Bintang. Adegan sensual yang ia lakukan, menurut Meli 3gp, murni direkam dengan teknik pengambilan kamera.

"Aku nggak mau yang adegannya terlalu vulgar. Kebetulan aku nggak ada adegan ciuman sama bersetubuh," kata Meli usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.


Meli mengungkap, syuting film saat itu dilakukan di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Sutradara Irwansyah pun memberitahunya bahwa film tersebut sudah lulus sensor.

"Semua adegan dari dia cuma teknik kamera, nggak ada yang full dibuka (baju)," jelas Meli.

Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi yang membuat film porno. Rumah produksi ini ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 5 orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameran hingga pemeran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook