JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polda Metro Jaya kembali memeriksa satu pemeran pria dalam kasus produk film porno oleh rumah produksi Karya Bintang Studio pada Jumat (22/9/2023) kemarin.
Pemeran itu bernama Radja Adipati, seorang Selebgram yang berperan dalam satu film dewasa berjudul VCS bersama Virly Virginia. Radja mengaku dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik selama empat jam diperiksa terkait keterlibatannya sebagai pemeran.
Ia juga membantah bahwa dirinya beradegan panas dalam film yang disutradarai oleh salah satu tersangka bernama Irwansyah.
"Ya tentang keterkaitan saya di kelas bintang sebagai sebagai talent dan saya di situ merasa dibohongi saudara Irwansyah tentang legalitas dan semua adegan yang ada di film itu. Semua adegan hanya gimik yang seolah-olah kita melakukan adegan intim. Itu hanya ibaratnya gimik," kata Radja kepada wartawan.
Radja menceritakan awal mula keterlibatannya dalam film VCS. Awalnya ia dihubungi Irwansyah melalui dm Instagram pada Desember 2022 untuk bermain dalam film yang diproduksi.
Singkatnya, Radja menyetujui tawaran syuting tersebut. Saat itu dirinya menyangka hanya untuk kebutuhan konten video pendek yang diposting di media sosial dan tidak ada mengarah ke film dewasa.
"Kalau dia menawarkan saya awalnya dia bilang ingin syuting konten cuma nggak disebutin konten apa. Setahu saya konten Youtube kaya Tiktok, Snack Video dan sebagainya cuma tidak disebutkan untuk konten apa saya juga tidak tahu," katanya.
Selain itu, selama proses syuting Radja mengaku tak mengetahui alur cerita film yang akan dibuat. Dia hanya mengikuti arahan dari tersangka Irwansyah untuk beeadegan tanpa naskah atu script.
"Saya selama syuting main di kelas bintang ataupun toge itu saya nggak ada script sama sekali. Artinya itu gambaran dalam script itu hanya ada di otaknya Irwansyah. Nah, jadi kita datang dia bilang seperti ini kita improvisasi semuanya nggak ada yang berdasarkan script," ucapnya.
Lebih lanjut, Radja mengaku alasan dirinya menerima untuk menjadi pemeran karena tersangka I menyebut jika pembuatan film tersebut legal.
"Karena kita di doktrin dari awal tentang legalitas bahwa film ini sudah legal dan sudah berbadan hukum jadi ketika saya di-calling lagi untuk syuting ya saya merasa dia bilang sudah aman, ya saya ikut. Ketika dia calling, saya datang, dia bilang bahwa film ini sudah legal," jelasnya.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan lima tersangka kasus produksi film porno Karya Bintang Studio yang dibongkar pada 17 Juli 2023. Kelima tersangka antara lain, I yang berperan sebagai sutradara, admin, dan pemilik website; JAAS sebagai kameraman; AIS berperan sebagai editor film; AT sebagai sound engineering; serta SE sebagai sekretaris dan talenta.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman