Ngaku Ditipu dan Dijebak, 7 Pemeran Film Dewasa Kelas Bintang Kompak Merasa Jadi Korban

Hukum | Selasa, 19 September 2023 - 23:18 WIB

Ngaku Ditipu dan Dijebak, 7 Pemeran Film Dewasa Kelas Bintang Kompak Merasa Jadi Korban
Ilustrasi: Proses syuting film dewasa. (DOK.JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - 7 pemeran film porno buatan rumah produksi Kelas Bintang kompak menyatakan sebagai korban. Hal itu mereka sampaikan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Aktris FTV, Caca Novita (CN) menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya. Dia dimintai keterangan karena menjadi pemeran video porno buatan rumah produksi Kelas Bintang.


Pengacara Caca, Acong Latif mengatakan, kliennya hanya korban dalam kasus ini. Oleh karena itu, dalam pemeriksaan ini Caca akan mengklarifikasi hal tersebut.

"Di kesempatan ini, sekaligus kita atau CN ini mengklarifikasi baik kepada penyidik maupun ke masyarakat bahwa dia adalah korban," kata Acong di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Hal serupa juga disampaikan oleh pemeran pria bernama Bima. Dia merasa jadi korban karena sang pimpinan Kelas Bintang, Irwansyah menyatakan produksi film tersebut legal. Pun demikian dengan pemeran Zafira Sun menyatakan hal serupa.

Ujang Ronda juga merasa terjebak dalam kasus ini. Sebab, dia bermain di film tersebut tanpa adanya skenario. Ia menyatakan tidak mengetahui ada adegan porno di film tersebut.

"Karena gue improvisasi, nggak ada skenarionya, jadi gue kejebak," kata Ujang.

Selebgram Melly 3gp menyampaikan, pada awalnya dia hanya disampaikan main film untuk YouTube. Pihak Kelas Bintang juga menyampaikan film tersebut legal dan lulus sensor.

"Dia (Irwansyah) cuma bilang itu buat konten YouTube dan sudah lulus sensor. Semua adegan dari dia cuma teknik kamera, nggak ada yang full dibuka," ucap Melly.

Fatra Ardianata juga mengaku tidak tahu main film porno. Sebab, pada awal dihubungi untuk bermain web series. Pihak Irwansyah juga menyatakan filmnya legal. Terakhir, selebgram Virly Virginia merasa dijebak karena tidak tahu film yang dibintanginya untuk diunggah di website dewasa.

Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi yang membuat film porno. Rumah produksi ini ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 5 orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9).

Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameran hingga pemeran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook