JH Masih Diselidiki, Riski Pemulihan Trauma

Kriminal | Selasa, 19 Maret 2019 - 10:58 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Kasus penganiayaan Riski, (korban) yang dilakukan oleh JH alis Iwan pengasuhnya sebagai tersangka, hingga kini sudah dalam penyelidikan polisi. Irwan mendekam di jeruji besi Polsek Tenayan Raya sejak 5 Maret lalu.

Riski sebelumnya dirawat di RS Bhayangkara pada 5 Maret 2018. Lalu pada 13 Maret lalu, Riski dirawat jalan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Penanganan Khusus (BRSAMPK) yang berada di Rumbai. Riski dipantau dan didampingi oleh tim ahli kejiwaan. Kemudian untuk sebulan sekali bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan di RSJ Tampan untuk mendapatkan obat.

Baca Juga :Patroli Balap Liar Ditingkatkan

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M Hanafi menyatakan bahwa kasus JH tersebut sudah diproses. Kini tinggal pemeriksaan Riski sebagai saksi korban. “Riski masih dalam proses pemulihan trauma,” ucapnya pada Minggu (17/3).

Lebih lanjut, Irwan dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-nndang Nomor 35 Tahun 2014, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 Undang-nndang Nomor 35 Tahun 2014, merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*3)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook