PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melakukan sidang perdana tindak pidana pencucian uang (TPPU) satwa dilindungi, Selasa (17/7). Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa tunggal, Ali Honopiah.
Ali Honopiah merupakan oknum polisi di Indragiri Hilir. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Hamiko, disebut bahwa total transaksi di rekening Ali Honopiah mencapai Rp7 miliar selama tahun 2017. Diduga, uang ini berkaitan dengan perniagaan trenggiling.
Diketahui, Ali Honopiah sendiri, sedang berstatus terpidana dalam perkara pokoknya, yakni tindak pidana penjualan satwa dilindungi. Perkara ini telah diputus di Pengadilan Negeri Pelalawan, dengan hukuman tiga tahun penjara.
Transaksi ini dilakukan oleh Ali Honopiah, melalui rekening BCA kakak iparnya, yang bernama Zabri. Melalui rekening inilah transaksi uang haram itu dilakukan. Trenggiling yang dibeli oleh terdakwa kepada para pengepul di sejumlah provinsi di Sumatera, lalu dijual ke pembeli di Malaysia.
“Ini dijual kepada seorang warga negara Malaysia yang bernama Mr Lim. Pembayaran dilakukan oleh Mr Lim melalui Widarto dan dikirim ke rekening atas nama Zabri. Total transaksi mencapai Rp7 miliar, baik transaksi tunai maupun transfer rekening,” ujar Hamiko.
Uang ini juga mengalir ke rekening istri terdakwa yang bernama Mahdalena dan adik ipar terdakwa yang bernama Nopri Asrida. Selain untuk modal jual beli trenggiling, uang ini juga digunakan oleh terdakwa untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Dalam dakwaan juga disebut bahwa uang ini digunakan terdakwa untuk menginap beberapa kali di hotel berbintang di Pekanbaru. Disebut juga untuk pembelian aksesoris mobil. Tak hanya itu, uang juga digunakan untuk membeli kacamata yang harganya Rp3 juta.
Agar tak tercium transaksi dugaan pencucian uang ini, terdakwa seolah-olah telah menjual harta benda yang dibeli dengan uang haram ini. Padahal, hanya menitipkan kepada kawannya. Kuitansi penjualannya pun dipalsukan.
“Bahwa terdakwa menguasai dan menggunakan rekening BCA milik Zabri untuk mengalihkan dan mentransfer sebagian uang ke rekening terdakwa, istri terdakwa, dan adik ipar terdakwa untuk kepentingan pribadi,” sebut Hamiko.
Terdakwa Ali Honopiah kata Hamiko, diancam melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Sidang perdana ini dipimpin Hakim Ketua, Dahlia Panjaitan didampingi Hakim Anggota, Toni Irfan dan Yanwar. Dalam sidang, Hakim Dahlia sempat mempertanyakan pidana awalnya apakah sudah inkrah atau belum. “Ini sudah putus perkara pokoknya,” tanya Dahlia.
Terdakwa langsung merespon jika perkara pokok yang dijalaninya telah putus di PN Pelelawan dengan hukuman tiga tahun. Sementara terhadap dakwaan JPU, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau penolakan atas dakwaan JPU. Melalui kuasa hukumnya, Mayandri Suzarman, terdakwa mengatakan akan membuktikan dakwaan tersebut salah.
“Kita akan buktikan di persidangan berikutnya, bahwa apa yang didakwakan JPU itu tidak terbukti.
Uang itu hasil pencariannya sendiri, tidak ada kaitannya dengan tindak kejahatan seperti yang didakwakan jaksa,” ujar Mayandri.
Sebelumnya, Polda Riau menggagalkan upaya penjualan satwa liar dilindungi, trenggiling sebanyak 70 ekor. Dalam dakwaan JPU di pidana awalnya, diterangkan kronologis pengungkapan penyeludupan satwa yang dilindungi tersebut. Terdakwa Ali Honopiah menghubungi temannya bernama Ali dan Jupri untuk berangkat ke Lubuk Jambi, Kabupaten Kuantan Singingi menjemput 70 ekor trenggiliing dari pengepul.
Terdakwa mengirimkan uang sebanyak Rp2 juta kepada Ali untuk biaya operasional serta merental mobil. Selanjutnya binatang dengan latin Manis Javanica itu diangkut menggunakan lima kotak berwarna oranye dalam keadaan hidup dengan berat 300 kilogram lebih. Satu kilogram satwa ini dihargai Rp350 ribu.
Selanjutnya, satwa-satwa itu dibawa menuju Sungai Pakning Kabupaten Bengkalis dengan melintasi Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi terkait ada penyeludupan ini, dan melakukan upaya penggagalan di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, mengamankan dua orang pelaku, dan dari hasil pengembangan diamankan tersangka Ali Honopoiah.(dal)