PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kantor biro perjalanan umrah ABU Tours di Pekanbaru disegel. Garis polisi itu dipasang oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Selasa (17/4). Ini adalah bentuk tindak lanjut dari dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah yang ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan.
Penyegelan ini dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Ada sekitar 10 orang personel Ditreskrimsus yang turun melakukan penyegelan gedung yang berada di Jalan Harapan Raya, Pekanbaru ini. Pintu depan gedung tiga lantai itu pasangi garis polisi (police line).
“Hari ini kami police line kantor yang pernah dipakai oleh ABU Tours,” kata Kepala Sub Direktorat II Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Jhon Ginting di lokasi.
Sejauh ini, kata Jhon, Polda Riau masih melakukan penyegelan. Untuk penggeledahan dan penyitaan aset, pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Polda Sulsel. Jika nanti diminta untuk penyitaan, Polda Riau siap melakukan.
“Kasus ini ditangani Polda Sulsel. Jadi kalau Polda Sulsel meminta bantuan untuk penggeledahan, kami geledah yang di dalam (kantor). Aset-asetnya masih berada di dalam,” ujarnya.
Sementara terkait dengan korban ABU Tours di Riau, terdata ada sebanyak 131 orang. Itu diketahui dari pengakuan para saksi.
Menurut Jhon, sudah ada 13 orang saksi yang diperiksa. Sembilan di antaranya adalah korban, dan empat lagi dari karyawan ABU Tours.
Nantinya kata Jhon, seluruh berkas keterangan saksi juga akan dikirim ke Polda Sulses sebagai bagian dari penyidikan.
131 korban ini kata Jhon, semestinya berangkat Januari, Februari dan Maret 2018. Namun, mereka gagal berangkat umrah. Polda Riau masih menelusuri adanya korban lain. Termasuk menelusuri aset ABU Tours di Riau.
Kantor ABU Tours sendiri sudah tutup sejak Februari 2018 lalu. Jhon mengatakan, jamaah terakhir yang diberangkatkan pada Desember 2017 silam.
Dalam perkara ini, Polda Sulsel telah menetapkan pemilik ABU Tours berinisial HM sebagai tersangka karena perusahaan yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan sekitar 86.720 jamaah ke Arab Saudi.
Dari keterangan tersangka, tidak cukupnya anggaran pemberangkatan menjadi alasan ditingkatkannya perkara tersebut ke penyidikan.
Polda Sulsel menyatakan total kerugian jamaah umrah yang dikumpulkan travel ABU Tours dari 86.720 orang diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap orang.
Atas kasus dugaan tindak pidana itu, tersangka HM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jo pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta pasal 45 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ada pun ancaman hukuman untuk tersangka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.(dal/lyn)