WAKAPOLRESTA: TARGETNYA RUKO DAN RUMAH KOSONG

9 Kali Beraksi, Pelaku Curat Dibekuk

Kriminal | Selasa, 15 Mei 2018 - 11:21 WIB

9 Kali Beraksi, Pelaku Curat Dibekuk
PELAKU CURAS: Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi (dua kanan) didampingi jajaran memperlihatkan barang bukti dari tersangka curat ketika ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Senin (14/5/2018). Personel Reskrim Polsek Payung Sekaki berhasil ungkap pelaku curat dari sembilan TKP di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. MHD AKHWAN/RIAUPOS

(RIAUPOS.CO) - Dengan menggunakan baju oranye dan sebo hitam, seorang tersangka pencurian disertai pemberatan (curat) berinisial WA (39), warga Jalan Karya Kelurahan Tirta Siak Kecamatan Payung Sekaki, hanya bisa tertunduk saat dilakukan ekspos, Senin (14/5).

Tersangka ditangkap Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki di rumah temannya di Jalan Pemudi, Senin (7/5) lalu. Residivis curat tersebut tercatat sudah melakukan aksinya sejak awal 2018 hingga 29 April 2018.

Baca Juga :Ketahuan Jual Barang Curian di Aplikasi Online

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi mengatakan bahwa dari pengakuan tersangka, ia sudah 9 kali melakukan pencurian sejak Januari 2014 sampai April 2018 lalu. "Sasarannya rumah, rumah toko (ruko), toko dan pergudangan," kata Edy Sumardi usai menjalani ekspos.

Dikatakan Edy, selama mencuri tersangka tidak hanya mengincar rumah-rumah kosong, bahkan rumah yang berpenghuni juga disikat tersangka. "Tersangka melakukan ini tidak sendirian. Temannya masih dalam daftar pencarian orang, mereka beraksi menggunakan pahat dan obeng," tuturnya.

Mirisnya lagi barang hasil curian yang didapatkan tersangka tersebut, dijualnya dan uangnya tersebut dipergunakan tersangka untuk membeli narkoba. "Dia residivis kasus yang sama baru bebas tahun 2015 lalu. Saat penangkapan tersangka kami juga mengamankan tujuh paket kecil sabu-sabu," ungkap Edy.

Saat penangkapan, selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari handphone berbagai merek, aksesoris wanita, sepeda motor dan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan UU Narkotika dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (lin)

Laporan Sakiman, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook