SUKOHARJO (RIAUPOS.CO) - Karena melawan saat hendak ditangkap, seorang terduga teroris ditembak mati pada Jumat (10/7/2020) oleh Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Ahad (12/7) menjelaskan, Densus 88 melakukan penembakan mematikan terhadap MJI alias IA (22) tersebut karena sangat membahayakan aparat yang hendak melakukan penangkapan.
“Saat akan dilakukan penagkapan, tersangka IA melawan dengan menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan penindakan terarah dan terukur (penembakan, red),” kata Argo Yuwono.
Argo berujar, terduga teroris berinisial IA sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara dan RSUP dr Kariadi Semarang. Namun, IA tak tertolong dan meninggal dunia pada Sabtu 11 Juli 2020 pukul 17.20 WIB.
Argo menyebut, dari pengembangan penyidikan Densus 88, IA berkaitan dengan Karyono Widodo, penyerang Wakapolres Karanganyar, Kompol Busroni, di Tawangmangu pada Ahad, 21 Juni 2020 lalu.
“Membahayakan petugas sehingga diambil tindakan,” lanjutnya.
Argo menyebut, selain IA, rentetan tersangka kasus penyerangan itu juga ada seorang perempuan berinisial IS warga Semarang Utara, Kota Semarang. Kemudian ada dua orang lainnya Y dan W, warga Boyolali.
“Y seorang pedagang ikan sementara W sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek online,” ucap Argo.
Densus 88 Antiteror, lanjut Argo, menduga kelompok tersebut berafiliasi dengan ISIS, yang juga berencana meledakkan markas polisi di Lampung. Saat ini Y, IS dan W ditahan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya.
Mereka dijerat Pasal 15 Jo 6 dan 15 Jo 7 Undang – Undang no 5 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU No.15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun