BAGAN SIAPI API (RIAUPOS.CO) - SATUAN Polisi Perairan (Satpol Air) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan sekitar 2.000 butir Happy Five (H5) yang melibatkan dua tersangka, inisial Su dan Ab warga Panipahan, Pasir Limau Kapas.
Kasat Polair Polres Rohil Iptu Sapto Hartoyo didampingi Kanit Gakkum Satpolair Res Rohil Bripka Riswan Efendi, menyebutkan terungkapnya kasus tersebut setelah kecurigaan dari salah satu personel yang melakukan kegiatan pengamanan masyarakat (KPM) di Pelabuhan Oliong, Bagansiapiapi.
"Anggota merasa curiga melihat salah satu bawaan penumpang saat kegiatan pemeriksaan barang bawaan penumpang dari sebuah speed," ujar Sapto, Selasa (12/2) di Bagansiapiapi. Setelah dibuka di dalamnya ditemukan satu pasang baju anak-anak dan sejumlah manisan. Begitu dibuka terus ditemukan 2.000 strip berwarna merah berisikan butiran obat diduga psikotropika jenis H5.
Ketika ditanyakan ke kapten kapal, disebutkan barang tersebut atas nama Su. Polisi kemudian menjemput dan memeriksa Su alias Ayen di Panipahan. Su mengaku memperoleh H5 dari Ab. Mendapati keterangan ini tim Sat Pol Air mengamankan Ab dan dibawa ke Mako untuk pemeriksaan.(ksm)
(Laporan ZULFADLI, Bagansiapiapi)