BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Beralamat di Jalan Baik-Baik, perilaku Rasid (33) justeru sebaliknya. Warga Kelurahan Bagan Hulu, Bangko ini diamankan polisi karena kepemilikan psikotropika jenis happy five.
Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH menerangkan polisi menerima informasi tentang penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Rasid, Selasa (14/1) sore.
Dirinya langsung membentuk tim untuk menindaklanjuti informasi tersebut kemudian setelah mempersiapkan surat perintah, tim yang di pimpin langsung kapolsek berangkat menuju tempat dimaksud.
"Saat tim melintasi Jalan Tanah Putih, Kelurahan Bagan Kota, terlihat pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang duduk di teras rumah warga saat memegang sebilah parang," kata kapolsek didampingi Ps Kasi Humas Polsek Bangko Bripka Puji Anton, Rabu (15/1).
Tim mendekati pelaku dan tanpa disadari pelaku, dengan sigap anggota Polsek Bangko melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka berikut parang yang dipegang. Tim melakukan intrograsi dan penggeledahan di badan tersangka.
Tak hanya itu, turut juga dilakukan pengembangan dengan membawa tersangka ke rumahnya di Jalan Baik-Baik. Dengan dampingi ketua RT dan RW setempat tim melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan di dalam kamar tersangka barang bukti 33 papan diduga happy five, tiga bungkus plastik bening kosong.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bangko untuk penyidikan lebih lanjut," kata kapolsek.
Laporan: Zulfadhli
Editor: E Sulaiman