BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Dua orang diduga bandar narkoba jenis pil ekstasi berhasil diringkus Satnarkoba Polres Kampar. Dari tangannya berhasil diamankan 28 butir pil ekstasi, Selasa (15/11) sekitar pukul 12.30 WIB.
Pelaku adalah IS (35) warga Desa Salo Timur, Kecamatan Salo dan WI (37) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Mereka diringkus di Koto Stanum, Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota. Dari tangannya berhasil diamankan plastik bening yang berisikan 28 butir pil ekstasi warna hijau atau dengan berat bruto 11.43 gram, kotak rokok, kantong plastik bening dan Hp.
Penangkapan kedua pelaku bermula saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika yang berada di Koto Stanum, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku saat lagi duduk-duduk.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat dan ditemukan 28 butir pil ekstasi warna hijau yang dibungkus dengan plastik pening.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi SH, mengatakan keduanya ditahan bersama barang bukti dan kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi