(RIAUPOS.CO) - Empat pelajar berinsial Rm, RS, Fa, dan Ha telah mencoreng dunia pendidikan. Mereka pun harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya mereka berempat melakukan pencabulan terhadap teman sekolahnya berinisial AO (16) remaja putri. Dua pelaku RM dan RS telah ditangkap, sementara dua pelaku lagi masih dalam pengejaran.
Kasus pencabulan anak di bawah umur diketahui saat korban mengadu kepada gurunya. Mendengar hal tersebut, gurunya langsung memberi tahu kepada orangtua korban.
“Kejadian berlangsung pada 3 Mei 2018 lalu, korban diduga disetubuhi oleh 4 orang temannya berinisial Rm, RS, Fa dan Ha,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika PN SIK MSi melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Tumara, Rabu (9/5).
Ia mengatakan ketika orangtua korban mendengar cerita dari gurunya, lalu orangtua korban langsung membuat laporan ke Polsek Bukit Kapur. “Dua pelaku berinisial Rm dan Rs berhasil kami amankan pada 4 Mei sekitar pukul 01.00 WIB. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” jelasnya.
AKP Tumara mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014. “Ancaman 15 tahun penjara, dua pelaku masih kami kejar,” tutupnya.(ade)
Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai