Juri Parkir Ditangkap Curi 30 Unit Handphone

Kriminal | Kamis, 10 Mei 2018 - 14:34 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Mapolsek Limapuluh berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Senin (7/5). Pelaku berinisial DS (35), seorang juru parkir warga Jalan Kelapa Sawit Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Ipda Abdul Halim mengatakan, Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (5/2) lalu di Jalan H Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya.

Waktu itu dalam laporan korban bernama Edison (38) kepada pihaknya, berdasarkan keterangan tetangga korban, toko ponsel milik korban diketahui pintu depannya sudah dalam keadaan terbuka.

Baca Juga :Curi HP Teman Cewek buat Beli Narkoba

Untuk memastikannya,   korban langsung pergi ke toko miliknya. Sesampainya di sana setelah mengecek isi dagangannya, ternyata 30 unit handphone dengan bermacam merek serta satu unit laptop seharga Rp10 juta tidak ada lagi. Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Polsek Limapuluh langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika pelaku berada di rumahnya.

Selanjutnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Limapuluh untuk proses pengembangan lebih lanjut, hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. "Masih ada daftar pencarian orang (DPO), saat beraksi pelaku tidak sendirian," kata Abdul Halim. Ia juga mengatakan bahwa barang bukti belum ada diamankan sama sekali, karena tersangka DS tidak tahu di mana dijual temannya yang masih DPO, hingga pada saat ini pihak kepolisian Polsek Limapuluh masih menyelidiki.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook