Bandar Sabu Diringkus di Bawah Jembatan Siak III

Kriminal | Sabtu, 09 Februari 2019 - 16:00 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Kehadiran Tim Opsnal Polsek Senapelan tidak diketahui seorang lelaki diduga pengendar narkotika jenis sabu-sabu berinisial HN (21), warga Jalan Pesisir Gang Rumbio Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Tersangka diringkus aparat kepolisian, Ahad (3/2) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Kenari depan RSDC Rumbai, Kelurahan Meranti Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu- sabu, dua buah plastik pet bening ukuran kecil, satu paket diduga daun ganja yang dibungkus kertas warna putih.

Baca Juga :Terekam CCTv Ganjal Mesin ATM, Pelaku Diringkus Polisi

Tidak hanya itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp740.000, hasil penjualan sabu-sabu, satu buah kotak rokok, satu unit hanphone (HP) android, satu unit HP lipat warna hitam.

Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Senapelan Ipda Budi Winarko mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku awalnya petugas mendapatkan informasi terkait akan adanya transaksi narkoba di bawah Jembatan Siak III.

Mendapat informasi bahwa adanya seorang lelaki akan melakukan transaksi narkotika tersebut, Tim Opsnal Polsek Senapelan langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

“Waktu itu sekitar pukul 18.00 WIB petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksudkan sedang duduk di bawah jembatan,” ujarnya.

Dijelaskan Budi, tidak beberapa lama kemudian petugas mendekati laki-laki itu hingga melakukan penangkapan. Saat ditanya, lelaki tersebut mengaku bernama HN, hingga kemudian petugas melakukan penggeledahan badan tersangka.

“Saat digeledah dari penguasaan HN kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja serta barang bukti lainya. Dari pengakuannya barang bukti terjadi ia dapatkan dari seorang berinisial T (DPO),” ujarnya.

Hingga pada saat itu selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan guna dimintai keterangan lebih lanjut.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook