NARKOTIKA

Lima Pengedar 4 Kilogram Sabu Diamankan Polres Bengkalis

Bengkalis | Selasa, 01 Agustus 2023 - 13:20 WIB

Lima Pengedar 4 Kilogram Sabu Diamankan Polres Bengkalis
Lima tersangka dan 4 kg sabu diamankan di Mapolres Bengkalis saat ekspos di Polres Bengkalis, Selasa (1/7/2023). (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Dalam sebulan, Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan belasan kilogram sabu dan ratusan butir pil ekstasi. Kali ini tim gabungan Satres Narkoba, Bea Cukai dan Kodim 0303/Bengkalis berhasil membekuk lima orang pengedar dan 4 Kg sabu-sabu.

Sementara barang haram siap edar itu diamankan polisi, dari sindikat pengedar internasional di Bengkalis, yang akan menyeberang di Dermaga Roro Air Putih, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 11.00 WIB di jalur antrean mobil travel.


Terhadap penangkapan para tersangka dan baranh buktibitu, disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Dwi Anggoro, didampingi Kasat Narkoba AKP Toni Armando, Dandim 0303/Bengkalis, Beacukai, saat menggelar Pers Rilis di depan pintu masuk Mapolres Bengkalis, Selasa (1/7/2023).

Dari pengungkapan itu, petugas berhasil menangkap lima orang pelaku yang diduga terlibat. dua tersangka di antataranya adalah pasangan suami istri (Pasutri) berinisial DS alias Suci (34), IRT dan MA alias Ijal (39) warga Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.

Sedangkan 3 tersangka lainnya diamakan di Kota Pekanbaru berinisial AM alias Ade (28), ES (26), serta NA alias Nopri (26). Mereka diamankan polisi saat menunggu barang kiriman dari pasutri yang sejak dari Bengkalis sudah dibuntuti polisi.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, terungkapnya peredaran barang haram itu, berawal dari temuan empat bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kardus blender di loket travel yang berada di pelabuhan penyeberangan.

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DS dan MA di Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.

Sedangkan dari  informasi yang didapat polisi, bahwa DS dan MA merupakan suami istri dan mengaku akan mengirimkan barang itu menuju Pekanbaru. Selanjutnya polisi berhasil menangkap AM, ES, dan NA di Pekanbaru.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 hingga 20 tahun, serta pidana denda.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bengkalis. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan adanya keadilan bagi para pelaku dan masyarakat yang terdampak," ujar Bimo.

Ia menjelaskan, efek samping jangka panjang sabu-sabu antara lain mengalami gangguan tidur yang berkelanjutan dan insomnia kronis. Gangguan sistem saraf yang mengakibatkan tremor, kejang, dan kerusakan syaraf. Penurunan kualitas hidup dan gangguan dalam hubungan sosial. Penyalahgunaan sabu-sabu yang berulang meningkatkan risiko overdosis dan kematian.

"Makanya kami mengimbau masyarakat jangan mengkonsumsi barang yang tak jelas manfaatnya," harapnya.

 


Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook