Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana UEK-SP Dilimpahkan ke JPU

Kriminal | Sabtu, 09 Februari 2019 - 12:43 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Empat tersangka dugaan korupsi dana Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) Kelurahan Duri Timur, Bengkalis dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Adapun keempat tersangka yakni, MYK dan NI, keduanya merupakan mantan Lurah Duri Timur, Kecamatan Mandau. Lalu tersangka lainnya, mantan Ketua UEK-SP Kelurahan Duri Timur berinisinial J dan IP. Di mana, dugaan penyimpangan dilakukan mereka terjadi pada tahun 2012 hingga 2016.

Baca Juga :Paska Jembatan Hitam Rubuh, Warga Danau Tiga ke Luar Melalui Dusun Berapit

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan mengatakan, JPU telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Riau atau tahap II.

"Kemarin (Kamis, red) sudah dilakukan tahap II perkara UEK-SP," ujar Muspidauan, Jumat (8/2) siang.

Dipaparkan Muspidauan, tahap II dilaksanakan di Kejaksanaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Hal itu, lantaran tempat kejadian perkara (TKP) dugaan rasuah tersebut terjadi di wilayah hukum Negeri Sri Junjungan.

" Tempat kejadian perkara di Bengkalis. Maka tahap II di sana," tambahnya.

Masih kata mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu, terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari. Sembari itu, JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. "Kini, JPU tengah menyusun surat dakwan. Secepatnya kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkasnya.(rir)

    









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook