SIAK (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak melakukan eksekusi pidana denda perkara lingkungan hidup terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap PT Triomas Forestry Development. Penyerahan denda dengan uang tunai senilai Rp1 miliar diserahkan pihak perusahaan ke Kejari Siak, Selasa (8/1) siang.
PT Triomas Forestry Development sebagai terdakwa didenda sebesar Rp1 miliar dan denda tambahan sebesar Rp13 miliar untuk pemulihan lahan yang rusak akibat kebakaran. Penyerahan denda pidana diwakili kuasa hukum PT Triomas Forestry Development, Supendi kepada Kepala Kejari Siak Zondri.
Hal ini atas perkara karhutla di lahan HGU PT Triomas seluas 140 hektare terjadi pada Februari-Maret 2014. Dengan vonis denda pidana dan denda tambahan di Pengadilan Negeri Kabupaten Siak yang diputuskan tahun 2018.
Penasehat hukum PT Triomas Foresty Development Ahmad Junaidi menyatakan denda Rp1 miliar telah selesai. Kini tinggal melakukan perbaikan lahan.” Menunggu keputusan dari KLH dan kejaksaan. Lahan terbakar seluas 100 hektare,” ungkapnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Zondri menyampaikan eksekuai pidana denda perkara lingkungan hidup telah selesai, tentu selanjutnya tinggal denda pemulihan lahan yang rusak sebesar Rp13 miliar.
Zondri menyebutkan batas jangka untuk pemulihan lahan belum tahu, namun akan dilaksanakan dalam waktu secepatnya. “Kita akan melakukan kordinasi dengan penasehat hukum dan KLH,” katanya.
PT Triomas terbukti melanggar ketentuan pasal 98 ayat (1) jo pasal 116 ayat 1 huruf a atau pasal 99 ayat 1 jo pasal 116 ayat 1 huruf a, UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Karena terjadinya Karhurla telah mengakibatkan kerugian pada gambut dan ekosistem lahan dan hutan yang berlokasi di Sei Metas Kampung Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.(egp)