PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Tak hanya narkoba, Provinsi Riau juga rawan penyeludupan rokok ilegal. Sebanyak sepuluh juta batang rokok tanpa pita cukai kembali digagalkan peredarannya oleh Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau. Pengungkapan ini, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman rokok ilegal asal Kepulauan Riau (Kepri) tujuan perairan Sungai Dendan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Atas informasi itu, ditindaklanjuti dengan mengerahkan Tim Offensive untuk melakukan penyelidikan ke lapangan, Sabtu (4/7) lalu.
"Kami menerima informasi penyeludupan rokok ilegal, dan dilakukan penyelidikan," ungkap Dirpolairud Polda Riau Kombes Pol Badarudin didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dan Kasubdit Gakkum Ditpolair, AKBP Wawan Setiawan saat konferensi pers, Selasa (7/7).
Upaya penyelidikan yang berlangsung singkat itu, akhirnya membuatkan hasil. Tim Offensive menemukan satu unit kapal dengan nama KLM Wan Rezki Jaya GT.34 yang dicurigai mengangkut rokok ilegal tengah bersandar di perairan Kuala Selat, Kecamatan Kateman. Terhadap kapal itu, lanjut dia, dilakukan penggeledahan.
"Secara kasat mata, tim kami hanya menemukan tumpukan kelapa. Seperti memuat kelapa. Setelah kami periksa, ternyata di bawahnya ada tumpukan dus rokok," imbuh perwira berpangkat tiga bunga melati.
Di dalam kapal itu, sebut dia, pihaknya mengamakan dua orang tersangka yakni Jumak (52) dan Ibnu Hajar (40). Warga Tembilahan ini berperan sebagai penjaga barang ilegal tersebut. Sementara pengakuan tersangka, hanya sebagai tempat penampungan. Yang mana, rokok ilegal itu sebelumnya dibawa menggunakan dua unit speedboat.
"Ada orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, kata Badarudin, 1.062 tim rokok dengan rinciaan 650 dus rokok Luffman warna merah dan 412 dus rokok Luffman warna silver. Semua rokok ini tidak dilengkapi pita cukai dan juga tidak ada label bahasa Indonesia. Selain itu, rokok ini diyakini berasal dari luar negeri. Adapun potensi kerugian negara yang diakibatkan kegiatan ilegal ini, terang dia, perbatang rokok sekitar 470 rupiah. "Kalau kami hitung 1.062 dus, dikali 50 slop x 10 bungkus, totalnya 531.000 bungkus. Dikali 20 batang, sekitar 10.620.000 batang. Dikali 470 rupiah, kerugian negara nilainya jadi Rp4.991.400.000, atau hampir Rp5 miliar. Ini berhasil kami selamatkan," papar Dirpolair Polda Riau.
Kedua tersangka diketahui, belum menerima upah atas pekerjaannya menjaga rokok. Mengingat sudah duluan tertangkap. Sedangkan, pemilik barang sudah dikantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran.
"Dalam waktu dekat akan kami lakukan pengembangan untuk pemilik barang," jelasnya.
Atas perbuatanya, Jumak dan Ibnu Hajar dijerat dengan Undang-Undang tentang Perdagangan, juncto pasal 480 KUHP dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Kalau memang rokok ini diimpor dari luar, maka kita kenakan Undang-Undang Kesehatan juga. Ancaman penjara di atas 5 tahun," ungkap Badarudin.(rir)