Peretas Situs Bawaslu Tukang Bubur Ayam

Kriminal | Minggu, 08 Juli 2018 - 12:56 WIB

Peretas Situs Bawaslu Tukang Bubur Ayam
PERLIHATKAN: Petugas memperlihatkan pelaku peretas situs Bawaslu berinisial DS alias Mister Cakil saat jumpa pers pengungkapan dan penangkapan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (6/7/2018). (JPG)

BEKASI (RIAUPOS.CO) - Diam-diam peretas situs resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI adalah remaja putus sekolah. Mister Cakil alias DS sekarang dikenal hanyalah seorang pembantu pamannya berjualan bubur ayam di bilangan RS Polri Kramat Djati, Jakarta Timur.

“Dia putus sekolah pas SMP persisnya setelah almarhum ibunya meninggal dunia, karena kami tak punya biaya membiayai sekolahnya,” kata Iswan Firmansyah kakak kandung DS ketika ditemui di rumahnya yang terletal di Desa Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jumat (6/7).

Baca Juga :SMAN 1 dan Bawaslu Dumai Raih Penghargaan KI Riau

Menurut Iswan, dirinya sempat tidak percaya kalau adiknya itu adalah orang yang mampu meretas situs resmi Badan Pengawas Pemilu. Bahkan, dirinya baru mempercayai dugaan itu setelah pihak kepolisian mendatangi rumahnya.

“Sebelum ada polisi ke rumah, saya masih gak percaya, tapi pas dikasih kabar dan ditanya-tanyai, hingga diminta datang ke Bareskrim menjenguknya langsung, barulah saya percaya dia ditahan atas tuduhan itu,” jelas Iswan.

Seperti yang diketahui, jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap peretas situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Pelaku diketahui berinisial DS alias Mister Cakil yang ternyata, masih berusia 18 tahun.

Kasubdit II Direktorat Cybercrime Mabes Polri Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan, tersangka yang baru berusia 18 tahun melakukan hack terhadap situs inforapat.bawaslu.go.id milik Bawaslu RI ketika perhelatan Pilkada 2018.

Mister Cakil mengubah laman tampilan situs tersebut dengan meme kartun bertuliskan, ‘zaman dahulu korupsi adalah hal yang memalukan, tetapi sekarang menjadi kesempatan yang dicita-citakan’.

“Dia melakukan ilegal akses ke situs Bawaslu dengan motif menurut yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan, hanya iseng-iseng,” jelas Asep dalam jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri Gambir Jakarta Pusat, Jumat (6/7).

Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas berupa satu perangkat alat elektronik, akun, sim card yang digunakan Mister Cakil untuk melakukan hack serta satu memory card micro.

Asep menjelaskan, tersangka mendapat pengetahuan peretasan dari salah satu grup Facebook bernama ‘Tipical Idiot Security’. “Di situ (Mister Cakil, red) saling bertukar informasi termasuk bagaimana mendapatkan alat serta aplikasi yang dia gunakan untuk melakukan hacker,” jelas Asep.

Ia menambahkan, Mister Cakil tak hanya sekali ini saja melakukan peretasan. Dalam pemeriksaan, Mister Cakil mengaku pernah meretas situs DPRD Banten, Dinas Pedesaan Banten, serta salah satu yayasan lembaga pendidikan.

“Pelaku melakukan kegiatannya sudah dari 2 tahun lalu dan baru sekarang kita bisa tangkap tindakannya hack-nya,” kata Asep. Di tempat sama, Mister Cakil mengatakan, motif dirinya menjebol situs Bawaslu dan situs lain hanya karena iseng semata. Dia juga melakukannya secara random baik itu situs kecil maupun besar.

“Cuma iseng doank, nggak ada maksud apa-apa. (Sekarang) nyesel,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal pasal 46 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 30 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3, dan atau pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 49 jo pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 50 jo pasal 22 huruf B undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. (jaa/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook