PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya akhirnya memusnahkan barang bukti sabu milik IW (32), seorang pengendara ojek online (ojol) yang diamankan pada 28 April lalu. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Aula Polsek Tenayan Raya pada Jumat (8/5/2020).
"Barang bukti milik IW berat kotor 177 gram, berat bersih 172,12 gram. Untuk dimusnahkan 162,2 gram. Lainnya untuk barang bukti di pengadilan dan uji lab," sebut Kapolsek Tenayanraya Kompol M Hanafi.
Dalam kesempatan itu, tersangka IW juga menyaksikan pemusnahan sabu miliknya. Setelah diblender dengan campuran air dan alkohol, sabu pun dibuang. Selanjutnya ia digiring ke sel oleh Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang.
Hanafi menambahkan, agar pria yang memiliki satu anak itu tidak terjerat ulang. "Dapat menjadi pelajaran hidup. IW baru pertama kali masuk penjara. Beruntung hasil tes urine miliknya negatif," ungkapnya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun