PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pencurian minyak mentah atau illegal tapping milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) kembali diungkap Polda Riau. Kali ini lima pelaku sindikat jaringan antarprovinsi berhasil ditangkap. Menariknya, minyak curian itu ditampung salah satu perusahaan yang berada di Kawasan Industri Tanjung Morawa, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan pencurian minyak mentah PT CPI di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Atas laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga menangkap lima tersangka pada akhir Maret lalu. "Ada lima tersangka yang berhasil ditangkap," ungkap Sunarto kepada Riau Pos, Selasa (7/4) petang.
Ada pun kelima tersangka itu diamankan di lokasi berbeda dengan berinisial IS alias Irfan (27), RT alias Ridwan (45), M alias Alan (42), ZF alias Zulfa dan JS alias Junjungan. Ditambahkan Sunarto, dalam melancarkan aksinya para tersangka memiliki peran yang berbeda, seperti IS selaku pemilik warung digunakan sebagai kamuflase untuk mengebor dan memasang selang ke pipa jaringan minyak PT CPI.
Kemudian Is juga berperan melakukan pemantauan pergerakan petugas sekuriti PT CPI yang berpatroli mengecek jaringan pipa. Lalu, RT berperan sebagai sopir truk tangki pengangkut minyak mentah hasil curian.
"Pertama yang kami tangkap IS dan RT. Dari mereka kami menyita barang bukti di antaranya selang dan satu unit truk tangki," sebut perwira menengah berpangkat tiga bunga melati itu.
Dari penangkapan kedua tersangka itu, sambung Sunarto, pihaknya berhasil menangkap satu lagi. Yakni M di Kecamatan Mandau, Bengkalis. Laki-laki berusia 42 tahun berperan sebagai menggali tanah dan memasang selang minyak disalurkan ke truk tangki.
Dikatakan Sunarto, pencurian minyak mentah ini merugikan negara dengan perkiraan Rp2,4 miliar. Para pelaku menjual minyak mentah hasil curian ke perusahaan penampung di kawasan industri Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan, ketiga tersangka M, IS dan RT sudah melancarkan aksinya sejak Januari-Maret 2020. Mereka beraksi sebanyak tiga kali di lokasi dan menjualnya ke PT FTA yang berada di Kawasan Industri Tanjung Morawa.
"Minyak yang dicuri dijual ke PT FTA, kemudian digunakan sebagai bahan bakar industri aspal/semen cor. Perusahaan tersebut tak hanya menampung dari komplotan ini, diduga juga dari kelompok lainnya," ujar Zain.
Ditambahkan Zain, pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan kasus ini. Termasuk menyelidiki komplotan lainnya. Lalu, pihaknya tengah mengejar dua pelaku lagi yang belum tertangkap, di mana telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu PT CPI mengapresiasi keberhasilan Polda Riau di bawah kepemimpinan Irjen Agung Setya Imam Effendi.
"Prestasi ini merupakan wujud profesionalisme polisi dalam melindungi aset-aset negara di sektor hulu migas yang termasuk sebagai objek vital nasional," kata Manager Corporate Communication PT CPI Sonitha Poernomo melalui siaran pers yang diterima Riau Pos, Selasa (7/4).(rir/*1)