Pelaku Mengaku untuk Puaskan Nafsu

Kriminal | Jumat, 07 September 2018 - 09:27 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Perbuatan tak terpuji mengintip seorang mahasiswi saat mandi beberapa waktu lalu jadi pengajaran bagi AH (21). Dengan menggunakan baju tahanan warna oranye bertutupkan sebo hitam, ia mengaku khilaf saat dilakukan ekspos di Mapolresta Pekanbaru.

Warga Jalan Guru Zainal Cantik Kecamatan Bangko Pusako, Kota Dumai itu mengakui kesalahannya. Ia juga telah meminta maaf kepada mahasiswi yang dia intip tersebut.

Baca Juga :Terduga Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Ditangkap

Ia mengaku perbuatan yang ia lakukan tersebut tak lain hanya untuk keperluan pemuas nafsu belaka. “Hanya untuk dilihat saja, saya tidak ada niat buruk,” ujarnya.

Sebelum melakukan perbuatan tersebut, awalnya ia mengaku mendengar air kran yang tengah hidup. Saat  ia periksa ternyata ada seorang perempuan yang tengah mandi, hingga pada itu ia langsung melakukan rekaman video.

“Sudah lima kali saya lakukan, yang saya rekam korban dan kakaknya,” ujarnya lagi.

Atas perbuatannya tersebut, ia mengaku menyesal, perbuatannya tersebut dikatakannya juga telah diketahui orangtuanya.

“Ibu saya sudah ke sini, waktu itu dia pingsan,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto saat dikonfirmasi melalui Kanit Judi Sila Polresta Pekanbaru Iptu Eru Alsepa mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan tersangka dua hari berturut-turut.

“Tersangka mengaku iseng melakukan perbuatannya, ketika bernafsu ia mengaku melihat kembali,” jelasnya.

Mantan Kanit Reskrim Mapolsek Tampan tersebut juga menyampaikan  tersangka juga telah meminta maaf kepada korbannya. “Mereka bertetangga, saat itu pelaku datang ke tempat saudaranya di sana, kamar mandi mereka juga menyatu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan hukuman lima tahun penjara,” kata Eru.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook