SATU PELAKU RESIDIVIS KASUS CURAS

Komplotan Maling Ditangkap, Satu Ditembak

Kriminal | Jumat, 06 Juli 2018 - 10:43 WIB

(RIAUPOS.CO) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau berhasil menangkap komplotan maling. Ada tiga orang yang ditangkap. Satu dari tiga orang tersebut, terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya, karena berusaha melawan petugas.

"Mereka semua merupakan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan, red) yang beraksi saat lebaran kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (5/7).

Baca Juga :Ketahuan Jual Barang Curian di Aplikasi Online

Tiga bandit curat yang berhasil ditangkap Tim Jatanras Polda Riau tersebut masing-masing berinisial BB alias BT (35), BD (34) dan OW (34). Dia menjelaskan BT dan BD ditangkap terlebih dahulu oleh polisi di kawasan Jalan Cipta Karya Ujung, Panam, Pekanbaru, pada 24 Juni 2018 sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan itu berawal dari kecurigaan polisi terhadap satu unit kendaraan bermotor yang ditumpangi tiga pelaku. Saat dihentikan dan diinterogasi, mereka mengakui baru melakukan pencurian di salah satu rumah di kawasan tersebut yang ditinggal penghuni.

Saat penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu unit laptop, kamera, gelang dan cincin emas, handphone dan handycam dengan total kerugian Rp37 juta. Namun malang, saat melakukan interogasi di lokasi, salah satu pelaku berhasil kabur.

WO yang kabur saat itu. Namun, polisi tak berhenti di sana. Personel Polda Riau terus melakukan pengejaran. Dari hasil pengembangan, diketahui keberadaan WO di Provinsi Sumatera Barat, tepatnya di Jorong Kantaro, Nagari Malai V Suku, Kecamatan Batang Gasan, Padang Pariaman.

Polisi pun langsung menuju lokasi. Akhirnya, OW ditangkap pada Selasa (3/7). Penangkapan dilakukan setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Padang Pariaman.  "Pada saat penangkapan, tersangka OW berusaha melawan dan merebut senjata petugas sehingga harus dilumpuhkan pada kaki bagian kanan," jelasnya.

Untuk penyidikan lebih lanjut, kata Sunarto, WO dibawa ke Polda Riau. "Saat ini, WO masih dalam perjalanan dari Sumatera Barat menuju Polda Riau," ucap Sunarto.

Dari penyidikan sementara, para pelaku mengaku baru dua kali melakukan pencurian dengan pemberatan. Namun polisi akan terus memelakukan pengembangan.

"Satu orang pelaku merupakan  residivis kasus curas," ucap Sunarto.

Sementara itu, Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Riau, AKBP Dolifar Manurung menjelaskan, sindikat pencurian pemberatan yang dijalankan ketiga tersangka itu terungkap setelah polisi terlebih dahulu meringkus seorang pria berinisial RD.

RD diketahui merupakan penadah barang-barang curian, yang ditangkap di wilayah Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu.

"Dari situ kami kembangkan kasusnya. Kemudian kita juga menerima sejumlah laporan polisi akan adanya aksi curat lebaran kemarin," tuturnya.

 Saat ini tersangka terpaksa mendekam di balik jeruji polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan.(lin)

Laporan Saridal, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook