HUKUM & KRIMINAL

Jimat Tidak Mempan, Tersangka Pemerasan Diamankan Petugas

Kriminal | Sabtu, 05 Maret 2016 - 23:19 WIB

Jimat Tidak Mempan, Tersangka Pemerasan Diamankan Petugas

JELUTUNG (RIAUPOS.CO) – M Yusuf Maulana (30) diamankan aparat Polsek Jambi Selatan dalam perkara pemerasan dan ancaman.

Ketika diringkus di rumahnya, sebuah jimat yang dikantongi Yuuf ternyata tak bereaksi dan tak mempan. Di rumah itu, petugas menemukan senjata api beserta amunisi dan senjata tajam.

Baca Juga :Setahun, Kejari Pekanbaru Tuntut Hukuman Mati 11 Terdakwa

Kapolsek Jambi Selatan Kompol Farouq Afero mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Siti Fatimah dalam perkara pemerasan dan ancaman sesuai dengan LP B / 144 / III / 2016.

"Pada Kamis (3/3/2016) lalu kami mengamankan tersangka atas laporan Pencurian dengan Pemberatan (Curat)," kata Farouk dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Grop).

Farouk menyatakan, modus tersangka adalah dengan mendatangi rumah korban, untuk kemudian memukulnya. Setelah itu, tersangka merampas kunci dan melarikan dua sepeda motor,  Honda Vario dan Beat.

"Tersangka ini kenal dengan korban, mungkin karena ada masalah kredit, sehingga tersangka memaksa untuk membawa motor tersebut," jelasnya. "Keterangan korban, saat beraksi menggunakan tangan kosong," tambah Farouk.

Farouk menambahkan, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Kemas A Rifai, RT 08, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung.

Satu unit Honda Beat warna putih Nopol BH 6464 ZB, Honda Tiger warna hitam, mobil mitsubishi T20 warna hitam, komputer, tiga senpi laras panjang, satu senpi laras pendek jenis pistol buatan rusia, satu magazine sudah dipotong disita aparat.

"Ada juga 6 selongsong peluru laras panjang, 3 peluru aktif kal 99 mm, 1 peluru aktif laras panjang pin 5,56 Tk, dan 3 sajam," katanya.

Kepada wartawan, pelaku tidak mau banyak bicara. Hanya saja, ia mengatakan bisa menghilang sebanyak seribu kali karena memiliki jimat. "Saya punya jimat yang bisa menghilangkan saya sebanyak seribu kali," katanya.

Pelaku akan dijerat pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait memiliki dan menyimpan amunisi tanpa izin maka akan dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Cok/yuz)

Sumber: JPNN

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook