(RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru menangkap seorang tersangka pencabulan anak di bawah umur, Senin (30/4).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Aryanto mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial AH (23), warga Payung Sekaki, Pekanbaru.
“Tersangka seorang pengangguran. Sementara identitas korban seorang pelajar berinisial A yang masih berusia 9 tahun,” jelasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Dumai itu menuturkan bahwa, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: Sp.Kap/K/84 /IV/2018/Reskrim, tanggal 30 April 2018.
“Berdasarkan laporan kejadian pada Ahad (22/4) lalu, tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan barang bukti hasil visum,” tuturnya.
Adapun penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada, Senin (30/4) sekitar pukul 14.39 WIB.
Bimo mengatakan, aksi pencabulan tersebut dilakukan tersangka di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki. Korban diajak pelaku untuk berhubungan layaknya suami istri.
Tersangka tersebut, kata Bimo, merupakan teman dari paman korban. Modus pelaku diduga membujuk korban dan membawa ke rumah pelaku.
“Setelah kejadian itu, dilaporkan oleh keluarga korban. Lalu, tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Air Hitam,” katanya.
Saat ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Unit PPA Polresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersangka AH, ia diancam 15 tahun penjara atas pelanggaran UU perlindungan anak.(lin)
Laporan Sakiman, Kota