Pelaku Penipuan Ditangkap saat Beraksi

Kriminal | Selasa, 02 April 2019 - 10:58 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) -- HN alias Jon (21), warga Jalan Sawahan Dalam, Desa Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya, pelaku diamankan karena diduga ingin melakukan penipuan di Toko Payung Mas, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota. Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu EJ Manulang mengatakan, peristiwa terjadi Sabtu (30/3) sekitar pukul 11.15 WIB.

Dijelaskannya, sebelum dilakukan penahanan, awalnya korban bernama Muhammad Fhatoni Usman mendapatkan informasi dari karyawannya, Feri Tirta (30) terkait pemesanan pakaian yang diminta oleh seorang lelaki.
Baca Juga :Terduga Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Ditangkap

‘’Ya, saat itu pelaku berinisial HN mendatangi salah satu toko di pasar pusat yang menjual perlengkapan salat berupa baju koko, kain sarung dan sajadah. Lalu tersangka menanyakan baju koko murah kepada karyawan toko,’’ ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Manulang, saat itu tersangka meminta nomor handphone karyawan toko hingga selanjutnya tersangka pergi. Tidak beberapa lama kemudian saat itu tersangka menelepon karyawan toko dan memesan barang sebanyak 10 kodi kain sarung.

Tidak beberapa lama kemudian, tersangka kembali menelepon dan memesan barang sebanyak enam kodi sajadah dan meminta diantar ke Toko Tiga Dara di Kompleks Giant Panam, dengan alasan pembayaran di tempat.

Dengan kondisi tersebut, karyawan toko langsung menghubungi korban. Korban sebelumnya pernah mengalami kejadian yang sama satu tahun lalu. Korbanpun mengambil alih pemesanan barang tersebut.

‘’Saat itu korban berusaha mengantarkan ke tempat yang dimaksud. Pada saat mengantarkan barang, dalam perjalanan tersangka kembali menelepon mengatakan sebagian barang diantar ke Masjid Baiturrahman, Jalan Bakti Marpoyan Damai Pekanbaru,’’ jelasnya.

Barang yang diturunkan di masjid tersebut berupa satu bal atau lima kodi (100 potong kain sarung) dan satu bal atau 3 kodi (60 potong) sajadah. Kemudian korban menghubungi tersangka, mengatakan barang itu sudah diantar ke masjid.

Tidak beberapa lama kemudian, tersangka mencari oplet untuk membawa barang tersebut. Saat barang dimasukkan ke dalam mobil oplet, datang korban mencegat dan meminta bayaran.

‘’Waktu itu melihat kehadiran korban, tersangka berusaha melarikan diri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Pekanbaru Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,’’ jelasnya.

Dipaparkannya, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa kain sarung sebanyak satu bal, sajadah sebanyak satu bal dan satu lembar faktur pemesanan barang. ‘’Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378  KUHPidana,’’ tuturnya.(rnl)

(Laporan Sakiman, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook