Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Aryanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku tidak hanya sekali melakukan perbuatan terlarang tersebut.
‘’Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,’’ terangnya.
Menginap di Hotel
Selain MK (19), Jumat (5/2) Polresta Pekanbaru juga melaksanakan ekspos terhadap tersangka yang melarikan pacar dan perbuatan cabul. Tersangka berinisial MD (19). Ia melarikan pacarnya berinisial PW (19) dan membawa korban menginap di salah satu hotel. Di sana korban juga dicabuli dan digerayangi.
Perbuatan itu dilakukan MD, karena sakit hati mengetahui dirinya akan diputus oleh pacarnya PW. Karena mau diputus pacar itu, tersangka memutar otak dan melakukan pencabulan. ‘’Tersangka yang ini dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,’’ tutupnya.(hsb)
Editor: Herianto Baserah