Disebutkannya, posko pengaduan ini berguna untuk menampung pengaduan tentang peserta pindah domisili, meninggal dunia, tidak miskin lagi serta permasalahan distribusi lainnya. Mengingat ruang lingkup cakupan wilayah kerja BPJS Kesehatan Dumai menaungi 5 kabupaten/kota yakni Siak, Meranti, Bengkalis, Rohil dan Dumai, dengan total peserta 39.302 jiwa.
“Jadi masing-masing daerah memiliki satu posko pengaduan BPJS Kesehatan yang ditangani langsung petugas BPJS. “Untuk itu saya mengimbau bagi masyarakat yang sudah dinonaktifkan sebagai peserta KIS-PBI untuk menjadi peserta JKN-KIS non PBI dengan mendaftarkan diri di Kantor BPJS Kesehatan setempat dan membayar iuran secara rutin setiap bulan. Mengingat kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib. Ditargetkan Adi, proses pendistribusian KIS-PBI rampung 31 Maret 2016 mendatang.
Terakhir diingatkan dia untuk mengantisipasi penyalahgunaan KIS yang telah diterima oleh peserta PBI yang meninggal dunia, data peserta yang meninggal dunia itu sudah dikeluarkan dari data pusat peserta PBI. Dengan demikian, jika ada orang yang akan mencoba menggunakan kartu itu untuk mendapatkan manfaat tetap tidak bisa.
Sementara perwakilan Dinas Sosial Yusrizal mengatakan, peserta yang menerima KIS-PBI ini mengacu pada data PPLS yang sudah dilakukan validasi sehingga total penerima 62.158 jiwa dengan kategori miskin sesuai yang ditetapkan Kemensos. Begitu juga dengan Dinas Kesehatan yang mengatakan setiap peserta BPJS Kesehatan KIS-PBI akan dilayani semaksimal mungkin oleh petugas kesehatan mulai puskesmas hingga RSUD dengan catatan paham akan mekanisme yang ada.(dev/rpg)
Editor: Herianto Baserah