KEPULAUAN MERANTI

Tunggakan Pajak 569 Unit Randis Dianggarkan di APBDP

Kepulauan Meranti | Kamis, 28 Oktober 2021 - 12:10 WIB

Tunggakan Pajak 569 Unit Randis Dianggarkan di APBDP
Samsat Selatpanjang bersama Satlantas Polres Meranti melaksanakan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor, Rabu (27/10/2021). (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pajak ratusan unit kendaraan dinas (randis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti masih dililit piutang tunggakan. Target pelunasan akan dilakukan akhir tahun ini.

Gambaran tunggakan dibeberkan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Riau melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Selatpanjang, Sudirman Aladin Rose SH kepada Riau Pos, Rabu (27/10) siang. 


"Sisa tunggakan berkurang sampai 21 Oktober menjadi 568 unit randis di Kepulauan Meranti yang masih menunggak pajaknya," ungkap Sudirman.

Piutang lancar dan tidak, terhitung sejak Desember 2020 dengan jumlah 716 unit. Namun 148 unit di antaranya sudah dilunasi oleh sejumlah pihak di masing-masing OPD. 

Walaupun total tunggakan dari unit randis Pemkab Meranti masih tinggi, namun Sudirman mangaku tidak khawatir. Dari kabar yang ia terima, pelunasan pajak randis ini masuk dalam program skala prioritas kepala daerah setempat. 

"Tidak khawatir, karena ini kabarnya jadi atensi Pak Bupati hingga akhir tahun nol tunggakan. Tentunya untuk mendukung peningkatan penerimaan pendapatan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Riau," ujarnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bambang Suprianto mengaku jika pelunasan tunggakan pajak randis telah diusulkan oleh masing-masing OPD dalam APBD perubahan 2021 ini.(wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook