ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) - Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) akhirnya disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu dipastikan pada saat sidang paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil dengan agenda Paripurna Pengesahan Tiga Ranperda yang digelar di Bagansiapiapi, pekan lalu.
Tiga Ranperda yang disahkan tersebut yakni Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Penyebutan Nama Desa Menjadi Kepenghuluan, serta Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rohil Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rohil.
Pimpinan sidang yang juga Ketua DPRD Rohil Maston menyampaikan terimakasih atas serangkaian kegiatan yang telah dilakukan baik dari kalangan dewan bersama dengan pemerintah daerah melalui pihak terkait sehingga pembahasan demi pembahasan yang dilakukan berjalan dengan lancar.
“Sehingga akhirnya Ranperda tersebut dapat disetujui, disahkan sebagai Perda,” kata Maston.
Ia mengharapkan dengan keberadaan Perda itu dapat mendukung langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk berbagai program yang berkaitan dengan keberadaan Perda itu sendiri.
Terutama untuk mendukung langkah dalam hal peningkatan pendapatan daerah, menjaga karakteristik daerah dan istilah lokal serta mewujudkan efisiensi tata pemerintahan yang lebih baik sehingga pelayanan bagi masyarakat dapat maksimal diwujudkan.
Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP MSi menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada anggota dewan atas saran yang telah disampaikan kepada pemkab khususnya dari Pansus Ranperda dalam hal tersebut yakni ketua dan anggota Pansus Ranperda yang telah bekerja keras menyelesaikan Ranperda.
“Kami menyampaikan terimakasih kepada Pansus DPRD Rohil dan juga kepada OPD terkait atas selesainya ranperda tersebut, mudah-mudahan apa yang telah dilakukan bernilai ibadah,” katanya.(adv)