ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) - DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) mengesahkan peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) Kabupaten Rohil tahun anggaran 2022.
Hal itu terjadi pada saat digelarnya paripurna penyampaian laporan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan APBD Rohil yang disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohil sekaligus pengambilan keputusan, di Gedung DPRD Rohil di Batu Enam, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Bangko, Jumat (30/9) malam.
Diketahui APBD-P Rohil yang disahkan sebesar Rp2,2 triliun lebih. Kegiatan sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Maston didampingi Wakil Ketua Abdullah, Basiran Nur Efendi dan Hamzah serta hadir puluhan anggota dewan, Sekwan DPRD H Sarman Syahroni ST, Kabid Persidangan H Julianda dan sejumlah staf.
Pemerintah daerah dihadiri Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP, Pj Sekdakab Drs H Fery H Parya, para asisten, dan kepala OPD.
Ketua DPRD Rohil Maston menyampaikan seiring dengan pengesahan pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk bisa melaksanakan setiap program yang ada dengan baik.
"Harus terarah, mana yang dikerjakan dan penting, yang menjadi skala prioritas seperti pembangunan infrastruktur, termasuk kami DPRD mendorong agar gaji bagi PPPK diberikan segera setelah APBD Perubahan ini," kata Maston.
Bupati Rohil Afrizal, setelah pengesahan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih pemerintah daerah kepada DPRD Rohil dengan digelarnya sidang paripurna.
"Dinamika telah dilalui dengan penuh semangat dan menjunjungi tinggi nilai kebersamaan sehingga APBD Perubahan 2022 telah disahkan, agar dapat dilaksanakan sesuai dengan apa yang diharapkan, kami apresiasi dukungan dewan selama pembahasan," katanya.
Bupati menyampaikan secara umum perubahan APBD Rohil tahun anggaran 2022 antara lain, pendapatan daerah mengalami perubahan dari sebelumnya Rp.1.851.761.458.111 menjadi Rp2.060.838.359.647 atau bertambah sebesar Rp.209.076.901.536 yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Belanja daerah, terangnya, juga mengalami perubahan dari Rp.2.090.663.207.977 menjadi Rp.2.256.066.772.323 atau mengalami peningkatan sebesar Rp.164.403.564.255 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer.
Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan yang bersumber dari Silpa dari awal sebesar Rp150 miliar menjadi Rp197 miliar lebih.(adv)