Ketua DPRD Siak Indra Gunawan memimpin rapat paripurna pengesahan ranperda perubahan APBD 2023 di ruang Paripurna Putri Kaca Mayang Gedung DPRD Siak, Jumat (29/9) siang.
Selanjutnya, Ketua Banggar Syamsurizal Budi membacakan laporan. Syamsurizal mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat paripurna yang telah memberi waktu kepada Badan Anggaran DPRD Siak untuk menyampaikan laporan badan anggaran terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Siak tahun 2023.
Syamsurizal membacakan laporan di hadapan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan saat memimpin paripurna yang dihadiri 28 anggota DPRD, Wakil Bupati Siak Husni Merza, para kepala OPD dan forkopimda.
Disebutkan Syamsurizal, badan anggaran melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Kabupaten Siak tentang Perubahan APBD 2023, berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua DPRD Siak Nomor 5/2023 tentang Susunan Keanggotaan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2023.
“Berdasarkan itu, maka kami melaporkan hasil kerja Badan Anggaran DPRD Siak ini, dengan sistematika sebagai berikut, pendahuluan, hasil pembahasan, kesimpulan beserta penutup,” terang Budi.
Sebagaimana diketahui bersama, perubahan anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Siak 2023, disusun berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan nMenteri Dalam Negeri Nomor 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perarturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84/2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan ketentuan di atas, dinyatakan perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, antarsub kegiatan dan antarjenis belanja.
Keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun nggaran berjalan, keadaan darurat; dan/atau keadaan luar biasa.
Dalam hal perubahan APBD Siak tahun 2023 dapat disampaikan, perubahan dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asusmsi KUA pada APBD murni dan keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran 2022 yang harus digunakan pada tahun anggaran berjalan yakni tahun 2023.
Keadaan inilah yang menjadi dasar dilakukan penyusunan KUPA-PPAS Perubahan. Oleh karena itu, maka dokumen KUPA-PPAS Perubahan harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian, seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berkaitan dengan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2023 telah disepakati, dengan rincian pada pendapatan, belanja dan pembiayaan pada perubahan APBD tahun anggaran 2023.
Adapun hasil pembahasan Banggar terhadap Rancangan Perubahan APBD Siak tahun anggaran 2020, dapat disampaikan sebagai berikut, Pendapatan Daerah.
Sebelum perubahan sebesar Rp2.457.373.467.533, setelah Perubahan sebesar Rp2.735.131.397.454, maka terjadi kenaikan sebesar Rp277.757.929.921. Dengan rincian sebagai berikut, Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp336.927.496.454.
Sesudah perubahan sebesar Rp462.890.660.188. Maka terjadi kenaikan sebesar Rp125.963.163.734. Pendapatan transfer, sebelum perubahan sebesar Rp2.120.445.971.079.
Sesudah perubahan sebesar Rp2.272.240.737.266, maka terjadi kenaikan sebesar Rp151.794.766.187. Belanja daerah, sebelum perubahan sebesar Rp2.620.369.275.221.
Sesudah perubahan sebesar Rp2.869.289.955.705, maka terjadi kenaikan sebesar Rp248.920.680.484.
Selanjutnya terkait dengan pelaksanaan anggaran, perlu disampaikan 11 hal yang yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Siak.
Pertama, Pemerintah Kabuaten Siak diharapkan segera melakukan operasionalisasi Rumah Sakit Tipe D yang sudah dibangun berdasarkan amanat dari RPJMD Siak.
“Operasionalisasi RSUD Tipe D ini harus menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Siak,” tegasnya.
Oleh sebab itu segala sesuatu yang berkaitan dengan persyaratan perizinan harus segera dilengkapi, baik itu menyangkut sarana prasarana pendukung maupun sumber daya manusianya. “Kami mengharpkan operasional RSUD Tipe D paling lambat sudah dapat beroperasi tahun 2024,” ucapnya.
Hal ini penting disampaikan supaya pelayanan Kesehatan di Kabupaten Siak semakin baik.
Kedua, terkait dengan DHB-DR, yang besarannya lebih kurang Rp45 miliar, harus segera digunakan. OPD terkait secepat mungkin untuk menyusun program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang ada. “Jika masih ada yang kurang jelas terhadap penggunaan DBH-DR tersebut OPD terkait diminta untuk melakukan koordinasi dengan kementerian terkait,” katanya.
Dengan demikian tidak ada lagi keraguraguan dalam menggunakan DBH-DR. Kepada Bupati diharapkan untuk mengambil tindakan tegas terhadap aparatur yang enggan, tidak mau atau takut untuk melaksanakan program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-DR karena ini sangat merugikan daerah.
“Hal ini penting untuk kami sampaikan, agar jangan sampai nantinya karena tidak mampu menghabiskan dana DBH-DR, dana transfer yang kita terima dikurangi oleh Pemerintah Pusat,” sebutnya.
Ketiga, dalam perubahan APBD tahun 2023, Banggar telah menyetujui anggaran untuk UHC. Dengan demikian mulai Oktober tahun 2023 ini, seluruh masyarakat Kabupaten Siak sudah dapat berobat gratis dengan hanya menunjukkan KTP Kabupaten Siak.
“Dapat kami sampaikan bahwa kebijakan ini adalah bentuk komitmen bersama antara DPRD Siak dengan Pemerintah Kabupaten Siak dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” terangnya.
Diminta kepada Pemerintah Kabupaten Siak, untuk tidak menunda-nunda pelaksanaan program ini.
Keempat, pada perubahan APBD tahun 2023 ini, DPRD Siak juga sudah menyetujui anggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk RT dan RK.
Dapat disampaikan bahwa kebijakan ini adalah bentuk komitmen nyata DPRD Siak bersama dengan Pemerintah Kabupaten Siak. Diharapkan dengan kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kinerja RT dan RK dalam melayani masyarakat.
Kelima, kondisi Kantor Camat Minas dan Sungai Apit, yang sudah tidak memadai lagi perlu mendapat perhatian dan prioritas untuk dibangun pada 2024. Hal ini karena Kantor Camat kedua kecamatan ini sudah kurang layak lagi untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, apalagi kedua kecamatan tersebut adalah merupakan kecamatan tertua di Kabupaten Siak.
Keenam, pengembangan potensi pariwisata lokal harus menjadi agenda pembangunan di Kabupaten Siak, sesuai dengan visi dan misi Bupati menjadikan Kabupaten Siak sebagai destinasi wisata se-Sumatera.
“Banggar meminta kepada Bupati untuk segera menyiapkan Rencana Induk Pariwisata Daerah Kabupaten Siak,” ucapnya.
Dengan demikian pengembangan pariwisata di Kabupaten Siak menjadi lebih terarah.
Ketujuh, penerimaan dari dana bagi hasil sawit, diharapkan untuk diprioritaskan pengunaannya membangunan infrastruktur kebun masyarakat. Sehingga dapat memperlancar pengangkutan hasil produksi sawit masyarakat yang dapat menjaga stabilitas harga sawit masyarakat.
Kedelapan, Pekan Olahraga Provinsi yang akan datang, Kabupaten Siak ditunjuk sebagai tuan rumah. Oleh karena itu diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Siak untuk segera mempersiapkan pelaksanaan iven tersebut di antaranya menyiapkan dan meningkatkan sarana dan prasarana olahraga untuk pelaksanaan iven, terutama yang berada di kecamatan.
Kesembilan, keberadaan Masjid Paripurna di Kabupaten Siak sudah dilegalisasi dengan Peraturan Daerah dan sudah di-SK-kan Bupati. Diminta kepada Pemerintah Kabupaten Siak untuk segera melakukan pembangunan dan perbaikan secara tuntas terhadap masjid paripurna tersebut.
“Kami mendukung sepenuhnya terhadap keberadaan masjid paripurna ini, karena citra Melayu identik yang dengan Islam,” katanya.
Kesepuluh, sebagai tindak lanjut dari UU Pondok Pesantren, Kabupaten Siak untuk menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren. Namun demikian, sampai sekarang belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati.
“Oleh sebab ini, kami meminta kepada Bupati untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati,” terangnya.
Peraturan ini sangat penting keberadaannya untuk mengakomodir bantuan sarana dan prasarana, dan rombel mulai dari Ibtidaiyah, MTs dan Aliyah.
Kesebelas, terhadap pelaksanakan ganti rugi tanah untuk kepentingan pembangunan daerah diingatkan supaya dipersiapkan secara matang. Pengadaan tanah harus dilakukan dengan proses perencanaan kebutuhan lahan, studi kelayakan, penetapan lokasi yang ditanda tangani oleh kepala daerah yang sesuai dengan tata ruang, appraisal, berita acara rapat dengan BPN, OPD terkait.
Pelaksanan proses ini untuk menjaga supaya proses ganti rugi tanah tidak menjadi preseden di kemudian hari.
Selanjutnya dilakukan penandatangan berita acara Ketua DPRD Siak Indra Gunawan bersama Wakil Bupati Siak Husni Merza, bahwa Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, diterima.(adv)