569 Kendaraan Dinas Pemkab Meranti Nunggak Pajak, Ini Kata Bupati Adil

Kepulauan Meranti | Rabu, 27 Oktober 2021 - 11:46 WIB

569 Kendaraan Dinas Pemkab Meranti Nunggak Pajak, Ini Kata Bupati Adil
Samsat Selatpanjang bersama Satlantas Polres Meranti melaksanakan operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor, Rabu (27/10/2021) pagi. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pajak ratusan unit kendaraan dinas (Randis) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti masih dililit piutang tunggakan. Target pelunasan akan dilakukan akhir tahun ini.

Gambaran tunggakan dibeberkan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Riau, melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Selatpanjang, Sudirman Aladin Rose SH kepada Riau Pos, Rabu (27/10/2021) siang. 


"Sisa tunggakan berkurang sampai 21 Oktober menjadi 568 unit randis di Kepulauan Meranti yang masih menunggak pajaknya," ungkap Sudirman.

Piutang lancar dan tidak, terhitung sejak Desember 2020 dengan jumlah 716 unit. Namun 148 unit diantaranya sudah dilunasi oleh sejumlah pihak di masing OPD. 

Walaupun total tunggakan dari unit randis Pemkab Meranti masih tinggi, namun Sudirman mangaku tidak khawatir. Dari kabar yang ia terima, pelunasan pajak randis ini masuk dalam program skala prioritas kepala daerah setempat. 

"Tidak khawatir, karena ini kabarnya jadi atensi pak bupati hingga akhir tahun nol tunggakan. Tentunya untuk mendukung peningkatan penerimaan pendapatan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Riau," ujarnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bambang Suprianto mengaku jika pelunasan tunggakan pajak randis telah diusulkan oleh masing masing OPD dalam APBD Perubahan 2021 ini.

"Sudah diusulkan OPD pada penyesuaian atau perubahan anggaran 2021 ini. Nanti yang bayar itu masing masing OPD. Ya ini sesuai atensi pak bupati pasti dibayarlah," ungkapnya.

Menurutnya pengajuan dan pencairan OPD baru bisa diakomodir setelah dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) perubahan terbit pasca evaluasi, persetujuan Gubri, hingga harmonisasi tingkat DPRD Meranti. 

"Tadi telah ditandatangan oleh Gubri pasca tahapan evaluasi. Besok bisa harmonisasi. Dalam dua atau tiga hari lagi DPA bisa terbit. Setelah itu baru lanjut proses pencairan," ungkapnya.

Jika memang tidak terkejar dengan waktu berakhirnya masa penghapusan denda pada 9 Desember 2021 mendatang, tidak jadi masalah. Pasalnya kata Bambang, anggaran yang diusulkan masing-masing OPD telah dihitung beserta denda.

Memang jauh sebelum ini pihaknya telah melakukan pendataan seluruh aset randis di lingkungan mereka , berdasarkan atensi dari Bupati Kabupaten Kepulan Meranti H M Adil SH. 

Kepada Riau Pos, Adil sempat mengultimatum seluruh kepala OPD yang terlilit piutang tunggakan pajak randis. Ia minta pajak seluruh randis di masing masing OPD segera melunasi, jika tidak ia tak segan memberikan sanksi. "Saya sudah ingatkan seluruh OPD wajib melunasi pajak randis-nya hingga akhir tahun 2021 ini. Jika tidak habis mereka, saya bantai," ujarnya.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook