SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemkab Kepulauan Meranti merevisi regulasi terhadap tambah penghasilan pengawai (TPP) di bawah lingkungannya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 10/2022 sebagai perubahan Perbup Nomor 111/2021 silam.
Perubahan ini dibenarkan Sekdakab Meranti Bambang Suprianto SE MM kepada wartawan, Kamis (24/3) siang. Menurutnya peraturan yang mengatur tentang sanksi PNS setempat. Sanksi dalam bentuk pemotongan TPP jajarannya berdasarkan jumlah dan tingkat kehadiran yang merupakan implementasi dari peraturan menteri. Hendaknya dengan regulasi baru dapat meubah kebiasaan PNS di bawah lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dalam meningkatkan kedisiplinan kinerja.
"Sanksi berupa pemotongan uang tunjangan diharapkan efektif dalam meningkatkan mutu kedisiplinan pegawai. Mereka dipacu untuk tepat waktu, baik kedatangan maupun waktu pulang. Tentu saja hal ini akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat," sebut Bambang.
Bahkan dalam penerapannya akan melalui aplikasi e-kinerja untuk penilaian kinerja secara sistematis sesuai regulasi yang menjadi atensi Kemendagri. Ia juga tidak menyangkal keterlambatan proses pencairan TPP atas perubahan regulasi yang dimaksud.
"Bahkan kondisi ini tidak hanya terjadi di Kepulauan Meranti, melainkan hampir sebagain besar kota dan kabupaten di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Dalam peraturan ini terdapat sejumlah pasal yang diubah. Misalnya dalam pasal 6 dan 7 disebutkan bagi pegawai yang tidak hadir karena sakit selama 10 hari, maka untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan tambahan penghasilan pegawai sebesar 3 persen untuk tiap 1 hari tidak masuk kerja dalam bulan berjalan.
Dalam pasal 6B ayat 4,5 dan 6 juga disebutkan izin sakit diberikan maksimal 3 hari disertai dengan surat keterangan dokter. Izin sakit yang menjalani rawat inap diberikan maksimal 10 hari disertai dengan surat keterangan dokter.
Sedangkan izin sakit lebih dan 16 hari, maka untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan tambahan penghasilan pegawai sebesar 3 persen untuk tiap satu hari tidak masuk kerja dalam bulan berjalan.
Sementara itu dalam pasal 9 yang diubah, disebutkan PNS dan CPNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan pada bulan berjalan, maka diberikan pengurangan tambahan penghasilan sebesar 3 persen untuk tiap 1 hari tidak masuk kerja dan paling banyak sebesar 100 persen untuk tiap 1 bulan tidak masuk kerja.(ade)
Laporan wira saputra, Selatpanjang