SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti 2024 diusulkan naik dari sebelumnya, dengan selisih kenaikan tidak kurang dari Rp60.106 pascarapat dengan dewan pengupahan, Kamis (23/11).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Mengah dan Koperasi T Arifin melalui Kabid Tenaga Kerja H Haramaini kepada Riau Pos.
Dia menerangkan, tahapan usulan penetapan upah minimum itu ditentukan berdasarkan regulasi baru dengan landasan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Formula baru untuk perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel. Adapun variabel itu mulai dari pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa,” ujarnya.
Menurutnya, indeks tertentu ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,30. Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Menurut Haramaini, formula ini berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 untuk memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun. ”PP baru juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah,” terangnya.
Pedoman pendukung lainnya UMP yang ditetapkan oleh Pemrov Riau baru-baru ini sebesar Rp3.294.625,56. Dengan demikian, hasil keputusan rapat tersebut memutuskan untuk mengusulkan UMK Kepulauan Meranti sebesar Rp3.284.741,72, naik Rp60.109,92 dari tahun 2023 sebesar Rp3.224.635,80.(gem)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang