SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Gambaran besaran Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti 2022 masih menunggu rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Daerah.
Rapat akan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Kepulauan Meranti, awal pekan depan (22/11/21).
Demikian disampaikan Plt Kepala Bidang Tenaga Kerja DPMPTSPTK, Siska Prima Sari, kepada Riaupos.co, Sabtu (20/11/21) siang melalui telpon genggam.
"Belum rampung, tahapan masih akan menggelar rapat bersama dewan pengupahan Senin pekan depan. Jika sudah disepakati baru nanti kita minta rekomendasi bupati untuk diusulkan kepada pemprov dan gubernur," ungkapnya.
Walaupun demikian, Siska tidak menyangkal saat ini ada kabupaten di Riau yang sudah mengantongi rekomendasi usulan besaran UMK 2022. Namun ia memastikan Kepulauan Meranti termasuk cepat dalam membahas besaran usulan.
"Ada yang sudah mengantongi rekomendasi. Kalau tak salah Kabupaten Inhu. Kabupaten lain belum, dan kita masih termasuk kabupaten yang cepat dalam menggelar jadwal rapat pembahasan usulan besaran UMK di Riau," bebernya.
Disinggung apakah ada kemungkinan kenaikan angka UMK Riau 2022, Siska mengaku tidak bisa memberi gambaran sebelum ada keputusan hasil rapat yang akan dilaksanakan nanti.
Sebab kata dia, penghitungan usulan penetapan berbeda dari sebelumnya, sesuai dengan aturan terbaru seperti yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Cara penghitungan dan rumusan upah tahun 2022 berbeda dari sebelumnya yang mengacu PP terbaru itu. Dan ini perdana. Hitungan dari indikator pertumbuhan ekonomi, dan lainya itu datanya semua dari BPS, ada rumusannya," ujarnya.
Laporam: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi