NAIK HANYA RP1.074

UMK Meranti Disepakati Rp2.985.000

Kepulauan Meranti | Kamis, 19 November 2020 - 14:00 WIB

UMK Meranti Disepakati Rp2.985.000
Ilustrasi. (JAWA POS GROUP)

MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dewan Pengupahan setempat telah menyepakati usulan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2021 sebesar Rp2.985.000. Usulan tersebut telah diserahkan kepada Gubernur Riau Syamsuar agar bisa segera ditetapkan.

Demikian disampaikan jajaran Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti melalui Kepala Bidang Ketenagakerjaan Syarifuddin Y Kai kepada Riaupos.co, Rabu (18/11/20) sore.


"Besarannya Rp2.985.000, duduk usulan hasil dari kesepakatan sidang dewan pengupahan antara serikat pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan kita. Saat ini sudah diserahkan kepada Pemprov Riau. Untuk itu, saat ini kami tinggal menunggu pertimbangan atau ketetapan dari Pak Gubernur Riau," bebernya.

Diungkapkannya, usulan penetapan UMK 2021 ini hanya bertambah nol koma sekian persen dari besaran UMK 2020. Pasalnya menurut Syarifuddin besaran UMK 2020 yang telah diberlakukan Rp2.983.926. Sementara 2021 sebesar Rp2.985.000.

Sehingga penambahan atau naik sekira Rp1.074 saja. "Naik dengan hanya menggenapkan nominal UMK 2020 saja," ungkapnya.

Memang lebih tinggi dari UMP Riau; Rp2.888.563. Disebutkannya harus demikian, yakni lebih besar dari UMP. Bahkan tidak boleh lebih rendah dari UMP.  

Selain mengacu pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, hasil kesepakatan itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK. 04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Di sana pemerintah pusat memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021 mengingat kondisi ekonomi belum pulih dampak wabah virus corona. Dan instruksi Pemerintah Pusat ini juga dikuatkan dengan adanya surat edaran Gubernur Riau Nomor: 560/Disnakertrans/HK/3815 tentang Upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2021.

"Setelah dari provinsi oke, baru ditindak lanjuti ke kabupaten disesuaikan dengan Undang Undang baru Cipta Kerja," ujarnya.

Walaupun demikian Syarifuddin mengakui bahwa masih ada sejumlah pihak yang keberatan dengan adanya Undang Undang Cipta Kerja. "Memang ada yang keberatan seperti dari pihak buruh. Namun keberatannya sama seperti yang dulu itu harus lebih tinggi lagi (UMK). Kondisinya yang tidak mendukung," tuturnya.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook