SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti bersama dewan pengupahan merampungkan penetapan upah minimun kabupaten (UMK) 2023. Rapat finalisasi selesai dilaksanakan, Senin (28/11/2022) kemarin.
Kepada Riaupos.co, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti, Tengku Arifin melalui Kabid Tenaga Kerja, Siska Prima Sari mengatakan, hasil rapat tim perumusan telah menetapkan UMK 2023 Kepulauan Meranti lebih besar dari tahun ini. Kenaikan lebih dari 8 persen dari besaran semula.
"Rapat sudah rampung dan UMK Meranti tahun depan diputuskan naik delapan persen dari tahun ini," ungkapnya, Selasa (29/11/2022).
Kebijakan pengupahan ditetapkan oleh pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Karena rumusan berdasarkan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenakertrans) nomor 18 tahun 2022, dengan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Secara detail Siska merincikan bahwa UMK Kepulauan Meranti 2023 sebesar Rp3.224.635. Sedangkan 2022 hanya Rp Rp2.985.000. Sedangkan 2021 lalu Rp2.985.000 dan pada 2020 sebesar Rp2.983.926. Artinya kenaikan dominan terjadi pada tahun ini ketimbang tiga tahun belakangan. Untuk berita selengkapnya bisa dibaca melalui halaman Riau Pos edisi, Rabu (30/11/2022).
Laporan: Wira Saputra
Editor: Edwar Yaman