Perda BUMD PT Bumi Meranti Disahkan

Kepulauan Meranti | Jumat, 21 Oktober 2022 - 12:46 WIB

Perda BUMD PT Bumi Meranti Disahkan
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi (berpeci) dan Wakil DPRD M Khalid mendampingi Bupati H Muhammad Adil menandatangani naskah pengesahan perda PT Bumi Meranti, Rabu (19/10/2022) malam. (DISKOMINFO UNTUK RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Laporan akhir pansus dan pengambilan keputusan terhadap perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Bumi Meranti, rampung.

Perda Nomor 25 Tahun 2011 itu telah disahkan dalam paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Fauzi Hasan dan diikuti 21 anggota, berlangsung di Balai Sidang, Jalan Dorak, Rabu (19/10) malam.


Usai penyampaian Laporan Pansus A yang dibacakan oleh juru bicara Tengku Mohd Nasir, Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH MM mengucapkan terima kasih.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kepulauan Meranti khususnya Pansus A. Serta segenap pimpinan OPD dan pihak-pihak terkait, sehingga Ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda," sebutnya.

Dia berharap dengan disahkannya Perda tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan pengembangan BUMD PT Bumi Meranti kedepannya.

"Harapan kita bersama BUMD PT Bumi Meranti akan berupaya keras memperbaiki probabilitas dan bergerak secara maksimal untuk melaksanakan kegiatan usahanya secara maksimal," ujarnya.

Lebih jauh menurut Adil, pendirian PT. Bumi Meranti bermaksud untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kebutuhan barang dan jasa. Serta sebagai salah satu upaya meningkatkan sumber pendapatan daerah.

"Tentunya kita memiliki harapan yang sama agar segala sesuatu yang kita rencanakan dan yang akan kita laksanakan bisa memberikan manfaat bagi kelanjutan proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di negeri yang kita cintai ini," ujar Adil.

Sebagaimana diketahui Ranperda tersebut merupakan usulan inisiatif dari pemerintah daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut.(wir)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook