Usulan Lima Nama Pansel Disetujui oleh KASN

Kepulauan Meranti | Rabu, 19 Februari 2020 - 11:14 WIB

MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Usulan komposisi lima nama panitia seleksi (Pansel) open bidding untuk pejabat tertinggi ASN atau sekretaris daerah (Sekda) Kepulauan Meranti disetujui oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hasil dari usulan tersebut dibeberkan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bakharuddin kepada Riau Pos, Selasa (18/2).


Lima nama yang disetujui terdiri dari unsur akademisi, profesional, pejabat BKN Kanreg XII Pekanbaru, pejabat BKD Provinsi Riau sesuai dengan jenjang jabatan tertinggi di lingkungannya

"Lima nama Pansel yang kita usulkan ke KASN sudah disetujui. Hasil dari usulan tersebut diterima belum lama ini," ujarnya.

Selain informasi dari KASN, kabar gembira yang lain diterima oleh BKD Kepulauan Meranti, juga datang dari Pemprov Riau yang menyetujui permohonan terhadap rencana "lelang" jabatan Sekda yang akan dilaksanakan.

Namun menurut Bakhar, open bidding untuk pejabat tertinggi ASN lingkungannya itu tidak akan bisa dilakukan jika tidak memiliki persetujuan dari Kemendagri. Soalnya Kepuluan Meranti masuk dalam deretan daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 ini.

"Rekomendasi dari Pemprov Riau kita teruskan ke Kemendagri. Memang biasanya tak perlu izin dari Pusat cukup Pemprov Riau, dan KASN saja. Karena masuk tahun politik Pilkada serentak, maka kita harus kantongi izin dari Kemendagri," ungkapnya.

Dengan begitu, Bakhar mengaku jika saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari Kemendagri jelang penerbitan SK Pansel yang akan tandatangani oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Irwan Nasir.

Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra mengatakan, Pemkab Meranti tidak bisa laksanakan open bidding untuk jabatan Sekda jika belum kantongi izin dari Kemendagri.

"Peringatan sudah diberikan jauh sebelum ini dengan landasan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 16/2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15/2019,  penetapan paslon untuk Pilkada Serentak 2020 dijadwalkan pada 8 Juli 2020," jelasnya.

Beber Romy, tegas menyatakan dengan kata dilarang untuk bupati dan wakil bupati melakukan pergantian pejabat terhitung enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, hingga akhir masa jabatan.

"Kepala daerah tidak boleh melakukan rotasi atau mutasi jabatan ASN terhitung mulai 8 Januari 2020. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri," ungkapnya.

Menyikapi hal itu juga, Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019 tertanggal 30 Desember 2019 Bawaslu Kepulauan Meranti sudah membuka posko aduan dalam menindaklanjuti aduan penggantian atau pencopotan jabatan ASN yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook