SELATPAJANG (RIAUPOS.CO) - Berkas perkara ilegal logging (Ilog) yang melilit mantan Kepala Desa Kedabu Rapat, Meranti, Mahadi beserta empat orang anggotanya menanti penelitian oleh jaksa.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Kapolres Meranti AKBP Andi Yul LTG SIK SH melalui Reskrim IPTU Tony Prawira STrK SIK kepada Riau Pos pada akhir pekan lalu.
"Berkas perkaranya sudah kami serahkan ke jaksa, tanggal 27 Desember 2021 lalu. Sampai saat ini kami masih menunggu hasil atau petunjuk dari jaksa," beber Tony melalui pesan elektronik.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Meranti, Waluyo SH melalui Kasi Pidum, Oky Fathoni SH juga membenarkan jika berkas perkara yang dimaksud telah mereka terima.
Namun hingga kini dikatakan Oky berkas tersebut masih diteliti, jika dinyatakan belum lengkap tentunya akan dikembalikan kembali ke penyidik.
"Iya masih diteliti. Kalau belum lengkap kita kembalikan beserta petunjuknya. Tapi jika kalau lengkap tentunya akan kami tetapkan P-21 (lengkap, red)," ujarnya.
Seperti diberitakan riaupos.co sebelum ini, peran Mahadi disebut sebagai pemilik kapal beserta ribuan batang kayu teki yang gagal diselundupkan ke negara tetangga Malaysia, tahun lalu (27/11/21) oleh empat orang tersangka lainnya.
Empat orang rekan Mahadi ini terdiri dari tersangka HER sebagai nahkoda, SUR sebagai kepala kamar mesin, HAM dan berperan sebagai anak buah kapal.
Kapal yang dimaksud adalah KM Ambisi bermuatan 3.200 batang teki yang akan diselundupkan ke Malaysia tersebut berhasil diamankan tepat di Perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, ketika akan bertolak ke negara tetangga.
Atas perbuatan itu, mereka telah disangkakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp500.000.000,- dan paling banyak Rp2.500.000.000,-.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Erwan Sani