KEPULAUANMERANTI (RIAUPOS.CO) - Kasus kecelakaan kerja APMS Bumi Meranti Sejahtera yang sedang diusut oleh Polres Kepulauan Meranti memasuki babak baru. Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka oleh pihak kepolisian setempat.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SIK mengaku jika tahapan penyelidikan sudah ditingkatkan ke tahapan penyidikan.
Perkembangan itu dilakukan setelah salah seorang korban T Hanafi selaku nakhoda kapal KM Lumba-Lumba meninggal dunia pascamelewati masa kritis atas luka bakar yang dialaminya akhir bulan lalu.
"Kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. AM selaku pengurus akan kita panggil lagi setelah salah seorang korban Hanafi meninggal dunia di RSUD akhir bulan lalu," ungkapnya.
Adapun pasal yang akan dikenakan adalah pasal 53 Junto Pasal 23a undang-undang nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling tinggi Rp50 miliar.
Kasus ini berawal dari ledakan yang terjadi di Pelabuhan Sementara APMS PT Bumi Meranti Sejahtera (BMS), Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Tebingtinggi, pada pertengahan bulan lalu (17/8/2021).
Akibat dari kejadian itu, dua karyawan APMS serta seorang anak buah kapal angkut mengalami luka bakar serius. Polisi menduga kecelakaan itu disebabkan oleh kelalaian kerja perusahaan.
Melalui data yang diterima, tiga korban yang dimaksud di antaranya T Hanafi nakhoda kapal angkut, Apin dan Api selaku karyawan APMS PT Bumi Meranti Sejahtera.
Kejadian ini bukan yang pertama. Sebelumnya di lokasi yang sama, ledakan pernah dialami oleh kapal angkut BBM milik Badan Usaha Desa (Bumdes) Cahaya Desa Sungai Upeh Kuala Kampar, Kabupaten Pelelawan.
Bahkan tragedi tersebut juga menimbulkan korban luka berat. Korban nakhoda kapal dua orang ABK terpaksa dilarikan ke RSUD Kepulauan Meranti. Kejadian berlangsung juga ketika loading BBM.(gem)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang