SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Hasil Penegakkan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin), Propam Polres Kepulauan Meranti mendapati personel yang melakukan pelanggaran syarat berkendara, Selasa (1/3/2022).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasi Propam Polres Kepulauan Meranti, Iptu Benny A Siregar SH MH tersebut, dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2022.
Selain Iptu Benny, kegiatan ini juga diikuti oleh Kabag Ops Polres Meranti, AKP Yudi Setiawan SH MH dan Kasatlantas, AKP Deswandi SH.
Terhadap Gaktiblin itu, Propam mendapati seorang personil yang mengantongi SIM C yang telah habis masa berlaku hingga mendapatkan sanksi tilang.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH mengungkapkan bahwa, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kepulauan Meranti akan melaksanakan operasi Keselamatan Lancang Kuning tahun 2022 mulai tanggal 1 hingga 14 Maret mendatang.
"Sebelum untuk umum, operasi kita laksanakan terlebih dahulu menyasar kepada personel," ungkapnya.
Kapolres AKBP Andi Yul juga menyampaikan, dalam pelaksanaan operasi Lancang Kuning ini, personel akan melakukan razia terhadap pengendara yang tidak mempunyai kelengkapan berkendara.
"Personil kita (Satlantas) akan melakukan razia pengendara mulai 1 Maret (hari ini). Jadi, kepada seluruh masyarakat pengguna jalan kita imbau supaya menaati peraturan lalu lintas, seperti memakai helm dan melengkapi surat-surat bekendara," ujarnya.
Adapun tujuh sasaran prioritas operasi Lancang Kuning tahun 2022, nenyasar terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm SNI. Selanjutnya mengemudi kendaraan dibawah pengaruh alkohol atau narkoba.
Bahkan pengendara dibawah umur, menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil), melawan arus lalu lintas, dan melebihi batas kecepatan maksimal.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: E Sulaiman