Napi Malaysia di Meranti Dapat Remisi Bebas

Kepulauan Meranti | Jumat, 18 Agustus 2023 - 10:58 WIB

Napi Malaysia di Meranti Dapat Remisi Bebas
Lapas Kelas IIB Selatpanjang menyerahkan Lim Wee Ping, napi WNA asal Malaysia kepada Imigrasi Selatpanjang setelah diputuskan mendapat remisi bebas, Kamis (17/8/2023). (WIRA SAPUTRA/RIAU POS)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO)- Lim Wee Ping 28 narapidana (Napi) asal Malaysia penghuni Lapas Kelas IIB Selatpanjang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. 

Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan hari ulang tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2023 ini setelah melewati projustitia dengan hukuman satu tahun kurungan dan denda sebesar Rp100 juta. Lim kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi Selatpanjang, Kamis (17/8).


Diketahui, Lim terlilit kasus keimigrasian oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) ketika kedapatan menerobos masuk ke Indonesia secara gelap pada Agustus 2022 silam. Perbuatan itu dipicu oleh rindunya kepada sang pacar setelah terpisah oleh pandemi Covid 19.

Penyerahan dilakukan Kasubsi Registrasi bersama Bimkemas Lapas Selatpanjang  Agus Nirawan dan Kasubsi Binadik dan Giatja Andi Rahman dan diterima oleh Kasubsi Intel Dakim Kantor Imigrasi Selatpanjang Bambang Irawan.

Agus Nirawan mengatakan, selain mendapatkan remisi pembebasan langsung, Lim juga telah membayarkan denda sebesar Rp100 juta kepada negara.

“Dia sudah menjalani masa tahanannya selama 1 tahun dikurangi dari masa dia mendapatkan remisi,” jelas Agus.

Penyerahan Lim kepada pihak Imigrasi karena berstatus sebagai WNA untuk proses sebelum dikembalikan ke negara asal.

Kasubsi Binadik dan Giatja, Andi Rahman menambahkan Lim sebelumnya ditahan atas dasar pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian. “Pasal 119, tidak memiliki dokumen lengkap masuk ke wilayah Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu Kasi Intel Dakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Bambang Irawan mengatakan penegakan hukum atas perbuatan Lim sudah dilaksanakan dan telah diserahkan kepada pihak Imigrasi.

“Setelah kita proses projustitia, dan menjalani hukuman, dan pada hari ini yang bersangkutan lepas dari masa tahanannya,” ungkap Bambang.

Proses selanjutnya dikatakan Bambang, Lim akan menjalani statusnya sebagai Deteni di kantor Imigrasi selama 30 hari. Sebelum itu pihaknya akan  berkoordinasi terlebih dahulu kepada konsulat Malaysia di Pekanbaru.

“Karena yang bersangkutan ini mengaku berwarga negara Malaysia. Sambil menunggu itu dokumen-dokumennya harus lengkap untuk proses deportasi,” terangnya.

Bila selama 30 hari proses deportasi Lim belum bisa dilakukan, yang bersangkutan akan dilimpahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi di Pekanbaru hingga proses deportasi bisa dilakukan.(wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook