DULU VIRAL BARING DITUMPUKAN UANG

Mantan Kades Lukit Dijebloskan ke Penjara

Kepulauan Meranti | Rabu, 14 September 2022 - 08:12 WIB

Mantan Kades Lukit Dijebloskan ke Penjara
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH (tengah) saat memberikan keterangan pers dengan menghadirkan tersangka tipikor di Selatpanjang, Selasa (13/9/2022). Turut mendampingi Kasat Reskrim AKP Arpandy SH MH (kiri) dan Kanit Tipikor Iptu Jimmy Andre SH MH (kanan). (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

Selatpanjang (RIAUPOS.CO) - Mantan Kepala Desa (Ka­­des) Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti Edy Gunawan  ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dijebloskan ke penjara. 

Mantan kades yang sempat tidur di atas uang tersebut terlilit perkara penyalahgunaan kewenangan dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahap I Desa Lukit. 


Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH ketika menghadirkan tersangka Edy Gunawan dalam jumpa pers di Mapolres, Selasa (13/9). Ia juga didampingi  Kasat Reskrim, AKP Arpandy SH MH, Kanit Tipikor IPTU Jimmy Andre SH MH. 

"Status sebagai mantan Kades Lukit dan sudah di­tetapkan sebagai tersangka tindak pindana korupsi," ungkapnya. 

Dikatakannya, penyele­wengan terhadap realisasi  APBDes 2015 tahap pertama sebesar Rp1.100.336.700. "Seluruh kegiatan dibelanjakan oleh kepala desa tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, dalam pengelolaan keuangan desa, tersangka hanya memberikan uang kepada bendahara untuk penghasilan tetap dari perangkat de­sa. Sementara sisanya disimpan dan dibelanjakan sendiri oleh tersangka.

Parahnya biaya pajak se­tiap kegiatan juga tidak diserahkan ke bendahara

sehingga tidak dibayarkan. Menyikapi kondisi tersebut jajaran Satreskrim Polres Kepulauan Meranti berkoordinasi dengan APIP guna dilakukan audit potensi kerugian negara. 

"Dari hasil audit potensi kerugian negara sebesar Rp341.689.415," ujarnya. 

Perkiraan tersebut juga termasuk rincian realisasi belanja yang tidak dilaksanakan Rp188.195.850, kelebihan bayar belanja Rp121.493.800, pemahalan harga belanja senilai Rp3.050.000 dan pajak yang belum disetor senilai Rp28.281.765.

"Atas kejadian tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan daerah, sehingga kami wajib melaksanakan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Tersangka akan diancam Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 20  2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31  1999 tentang Pemberantasan Tipikor.  

Kepada wartawan, Edy mengaku perbuatannya. Bahkan ia mengaku melakukan penyelewengan dengan keinginannya sendiri dan tidak melibatkan pihak lain. Ia beralasan terpaksa melakukan perbuatan ini untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. 

"Keinginan saya sendiri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saya menyesal," ujarnya. 

Edy juga tidak menampik pertanyaan wartawan karena sempat viral atas ulahnya tidur di atas uang pada pwriode pertama sebagai kepala desa terpilih. "Iya, saya yang tidur di atas uang yang gambarnya tersebar di medsos," ungkapnya.(gem)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook