Selatpanjang (RIAUPOS.CO) - Mantan Kepala Desa (Kades) Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti Edy Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dijebloskan ke penjara.
Mantan kades yang sempat tidur di atas uang tersebut terlilit perkara penyalahgunaan kewenangan dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahap I Desa Lukit.
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH ketika menghadirkan tersangka Edy Gunawan dalam jumpa pers di Mapolres, Selasa (13/9). Ia juga didampingi Kasat Reskrim, AKP Arpandy SH MH, Kanit Tipikor IPTU Jimmy Andre SH MH.
"Status sebagai mantan Kades Lukit dan sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pindana korupsi," ungkapnya.
Dikatakannya, penyelewengan terhadap realisasi APBDes 2015 tahap pertama sebesar Rp1.100.336.700. "Seluruh kegiatan dibelanjakan oleh kepala desa tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, dalam pengelolaan keuangan desa, tersangka hanya memberikan uang kepada bendahara untuk penghasilan tetap dari perangkat desa. Sementara sisanya disimpan dan dibelanjakan sendiri oleh tersangka.
Parahnya biaya pajak setiap kegiatan juga tidak diserahkan ke bendahara
sehingga tidak dibayarkan. Menyikapi kondisi tersebut jajaran Satreskrim Polres Kepulauan Meranti berkoordinasi dengan APIP guna dilakukan audit potensi kerugian negara.
"Dari hasil audit potensi kerugian negara sebesar Rp341.689.415," ujarnya.
Perkiraan tersebut juga termasuk rincian realisasi belanja yang tidak dilaksanakan Rp188.195.850, kelebihan bayar belanja Rp121.493.800, pemahalan harga belanja senilai Rp3.050.000 dan pajak yang belum disetor senilai Rp28.281.765.
"Atas kejadian tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan daerah, sehingga kami wajib melaksanakan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Tersangka akan diancam Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 20 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kepada wartawan, Edy mengaku perbuatannya. Bahkan ia mengaku melakukan penyelewengan dengan keinginannya sendiri dan tidak melibatkan pihak lain. Ia beralasan terpaksa melakukan perbuatan ini untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
"Keinginan saya sendiri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saya menyesal," ujarnya.
Edy juga tidak menampik pertanyaan wartawan karena sempat viral atas ulahnya tidur di atas uang pada pwriode pertama sebagai kepala desa terpilih. "Iya, saya yang tidur di atas uang yang gambarnya tersebar di medsos," ungkapnya.(gem)