KEPULAUAN MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti menyerahkan sepenuhnya kepada OPD (organisasi perangkat daeah) terkait dalam memutuskan sanksi kepada belasan ASN yang kedapatan kongkow di warung kopi saat jam kerja, Senin (14/1) siang.
Langkah tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Pembinaan Kinerja Aparatur BKD Kabupaten Kepuluan Meranti H Harmaini kepada Riau Pos, di ruang kerjanya.
"Kita serahkan kepada OPD terkait ASN yang terjaring razia tadi untuk penerapan bentuk sanksinya," ungkap dia.
Namun pihak BKD tetap melakukan evaluasi terhadap mereka yang tersandung masalah kedisiplinan. Untuk itu ia memastikan jika penerapan sanksi tetap dilaksanakan karena belasan ASN tersebut dipastikan telah lakukan pelanggaran.
Hal senada juga dismpaikan oleh Kepada BKD Kabupaten Kepulauan Meranti, Alizar. "Karena tidak mendidik jika minum di warung pada saat jam kerja. Untuk PNS akan dilaporkan ke kepala OPD bersangkutan. Dan saran kami untuk honorer jangan dilanjutkan kontrak kerjanya," lanjut dia.
Agar kondisi tersebut tidak menjadi kebiasaan, ke depan Alizar mengaku, akan melakukan razia secara diam-diam dan mengeksposnya ke media.
"Ke depan kami razia tidak pakai dinas, jadi kayak intel. Kemudian kami ekspose di media para pegawai yang kedapatan keluyuran pada saat jam kerja," ungkap Alizar lagi.(wir)