KEPULUANMERANTI (RIAUPOS.CO) - BADAN Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Meranti telah menerima berkas registrasi evaluasi tenaga harian lepas (THL) dari belasan organisasi pangkat daerah (OPD).
Namun sayang, belum seluruh OPD yang menyerahkan hasil registrasi tersebut. Kondisi ini diakui oleh Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Meranti Bakharuddin MPd, Selasa (12/4) siang. "Baru delapan belas organisasi perangkat daerah saja yang menyerahkan hasil registrasi evaluasi tersebut. Sisanya belum," bebernya.
Mengacu terhadap perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru, saat ini terdapat 35 OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Artinya masih ada 17 perangkat daerah yang belum menyerahkan hasil registrasi tersebut.
Ditanya soal jumlah THL yang teregistrasi, Bakhar mengaku belum tahu secara pasti, mengingat masih dikalkulasi oleh jajarannya. Namun gambarannya, jumlah THL yang terkonfirmasi sudah mencapai ratusan orang menuju perpanjangan kontrak kerja untuk tahun anggaran 2022 ini.
"Saya tak ingat pasti karena ini masih dikalkulasi. Tapi jika setiap OPD terdapat 15 orang THL tinggal dikali 18 OPD kurang lebih sekitar 270 orang," ungkapnya.
Walaupun demikian ia mengaku jika BKPSDM telah membatasi akhir dari proses registrasi hingga 18 April 2022 mendatang. "Yang jelas masih ada sisa waktu enam hari lagi hingga hari terakhir nanti. Makanya kami masih menunggu," ujarnya.
Nantinya hasil dari proses registrasi masing masing OPD, harus mereka terima sebagai bahan rekonsiliasi kebutuhan yang telah ditetapkan sebelumnya dengan total 2.385 orang.
"Setelah hasil registrasi kita terima maka, noreg-nya akan kita serahkan ke masing-masing OPD sebagai dasar dalam menerbitkan surat perjanjian kerja hingga surat perintah melaksanakan tugasnya," ungkapnya.
Terpisah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto mengaku jika SK perpanjangan kontrak kerja THL itu tetap terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2022.
Alasan Bambang, mempermudah syarat para THL jika berkesempatan untuk mendaftar sebagai calon PPPK. Karena salah satu syarat pengangkatan PPPK itu adalah masa kerja mereka sebagai THL.
"Jika TMT nya April 2022 tentu pengalamannya sebagai THL akan kembali terhitung dari awal. Jadi biar gak putus statusnya, maka kita sikapi penerbitan SK-nya mulai Januari 2022," bebernya.
Bambang juga mengaku jika target rampung terhadap evaluasi THL molor dari target awal Januari 2022 lalu. Karena panitia terpaksa melakukan pemetaan ulang dan menganalisa kebutuhan THL masing-masing OPD atas penyesuian terhadap SOTK baru. Keputusan itu berkaitan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Tahapan registrasi masuk dalam rangkaian finalisasi evaluasi kinerja 3.987 THL Kepulauan Meranti yang berlangsung sejak Januari 2022 lalu. Hasilnya 1.602 THL tersingkir dan menyisakan 2.385 orang yang lolos evaluasi.(adv)